”Awalnya perasaan saya nggak enak. Terus saya browsing di google dan ternyata benar kucing ini jenisnya kuwuk. Salah satu kucing hutan yang dilindungi,” ujar pemilik kucing, Rusnanto Ariyo Putro, 38.
Mengetahui hewan yang dipeliharanya terancam punah, Ariyo lantas menghubungi pihak BBKSDA Jawa Timur untuk diserahkan secara sukarela. Diterangkannya, mulanya Ariyo tidak tahu jika kucing berumur empat bulan itu merupakan hewan dilindungi. Sebab, kucing jantan itu merupakan pemberian temannya yang diserahkan sekitar sepekan lalu. ”Awalnya teman saya ini pelihara luwak, terus ditukarkan ke orang dapat kucing ini. Karena dia kos dan tempatnya terbatas jadi diserahkan ke saya. Saya terima saja karena awalnya memang nggak tahu,” terangnya.
Bukan tanpa sebab, Ariyo yang kini memelihara tujuh ekor kucing kampung itu dikenal sebagai pria pecinta kucing. Bahkan, dia memiliki kandang berukuran besar khusus untuk kucing-kucing kesayangannya. ”Katanya diserahkan ke saya itu tempatnya luas jadi gak stres. Karena di sini saya punya kandang besar,” imbuhnya.
Dikatakannya, selama sepekan memelihara kucing hutan itu Ariyo tidak merasa keberatan soal kebutuhan pakan hariannya. Dalam sehari, setidaknya mamalia bertaring itu menghabiskan empat biji kepala ayam. ”Kepala ayam itu saya rebus. Terus saya kasikan bertahap, sehari bisa habis sampai empat potong. Itu habis tinggal kepala ayamnya saja, soalnya taring kucing ini lebih panjang dan besar dari kucing biasa,” urainya.
Menurutnya, ada sejumlah ciri mencolok dari hewan yang masih satu genus dengan kucing bengal ini. Di antaranya, corak yang mirip macan tutul hingga bentuk wajah yang lebih lonjong. ”Ternyata coraknya ini beda dari kucing-kucing biasa dan meongnya juga beda. Dia lebih sering ngeses gitu kalau ketemu orang. Jadi ya saya serahkan saja ke pihak yang berwenang,” tandasnya.
Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan BBKSDA Jatim RKW 09 Mojokerto Fajar Dwi Nur Aji menerangkan, kucing bernama latin prionailurus bengalensis itu diserahkan dalam kondisi sehat dan terawat. Hanya saja, sifat atau naluri alamiah kucing hutan tersebut dinilai mulai berkurang. ”Dari pengamatan sekilas, kucing jantan ini secara fisik dalam kondisi sehat. Namun dari sisi keliaran, satwa tersebut masih terlihat kurang agresif,” sebutnya.
Dia menjelaskan, sisi liarnya hewan dengan dengan panjang sekitar 50 cm itu berkurang akibat pemberian pakan berupa kepala ayam. Sebab, di habitatnya, kucing bercorak khas ini merupakan predator alias hewan pemburu. ”Harusnya kucing hutan ini punya sifat dasar yang agresif. Karena waktu saya dekati atau didekati orang-orang, kucing ini diam saja. Jadi dia mengalami intervensi perilaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, masih kata Fajar, kucing hutan ini dilindungi oleh UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dan namanya tercantum dalam daftar hewan dilindungi pada Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Sehingga, hewan karnivora ini mesti dilestarikan untuk dilepas liarkan ke habitatnya.
Hanya saja, kucing ini perlu direhabilitasi sebelum dirilis. ”Kami rehabilitasi dulu di kantor BBKSDA Jatim di Juanda sampai tumbuh kembali sifat keliaran dan naluri alamiahnya. Salah satunya dengan memberi makan burung ataupun ikan hidup,” tandas Fajar. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah