Kepala Disbudporapar Kabupaten Mojokerto, Norman Handhito menegaskan, saling transfer kewajiban bisa segera dilakukan setelah penandatanganan PKS Selasa (12/4). Sehingga baik Pemda maupun perhutani sama-sama menerima haknya. Yakni, bagi hasil penjualan karcis di dua objek wisata sejak 2021 sampai sekarang. Masing-masing air terjun Dlundung, Kecamatan Trawas dan Wana Wisata Padusan Pacet. ''Jadi, untuk dana bagi hasil yang sebelumnya nyantol, dengan ditandatanganinya PKS ini sudah bisa dinikmati Pemda sebagai PAD sektor wisata. Total sekitar Rp 1,7 miliar di 2021 dan 2022 ini,'' ungkapnya.
Dia merinci, Rp 1,2 miliar menjadi piutang di 2021 dengan nilai masing-masing, Rp 942 juta objek Wana Wisata Padusan dan Rp 297 juta di Air Terjun Dlundung. Sedangkan untuk 2022, nilainya Rp 555 juta dengan rincian Rp 421 juta Wana Wisata Padusan dan Rp 134 juta untuk air terjun Dlundung. ''Nilainya ini setelah dikurangi BOP 10 persen untuk di 2021,'' tegasnya.
Senior General Manager Perum Perhutani KBM Ecotorism Jatim, Berthus Sudarmeidi, mengatakan, proses perpanjangan PKS ini memang baru bisa terealisasi sekarang ini karena beberapa faktor. Di antaranya karena ada perubahan struktur organisasi di perhutani. Dari yang mulanya KBM di bawah devisi regional sekarang masuk bagian ekowisata di kantor pusat. ''Sebetulnya tidak menghambat, tapi karena memang ada perubahan struktural itu saja,'' ungkapnya.
Berthus menegaskan, adanya PKS ini menjadi landasan kedua pihak untuk memenuhi kewajiban dan menerima haknya. Salah satunya dana bagi hasil yang selama ini nyantol. ''Hak dan kewajiban tidak mengugurkan yang sudah berjalan, baik di 2021, termasuk di 2022 ini, cuma memang ini ada keterlambatan saja, setelah adanya PKS ini, (bagi hasil) berjalan normal setiap bulan,'' paparnya. (ori/fen) Editor : Fendy Hermansyah