Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Boleh Bagi Takjil, Penyekatan Jalur Wisata Dihapus

Fendy Hermansyah • Minggu, 3 April 2022 | 16:37 WIB
PERSUASIF: Petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, saat menggelar Operasi Yustisi, kemarin. Razia gabungan tersebut bakal rutin digelar dengan intensitas yang sama di bulan puasa
PERSUASIF: Petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, saat menggelar Operasi Yustisi, kemarin. Razia gabungan tersebut bakal rutin digelar dengan intensitas yang sama di bulan puasa
MENGINJAK pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 sejak pertengahan Maret lalu, sejumlah aturan mulai dilonggarkan di Kabupaten Mojokerto. Seperti kapasitas tempat ibadah yang mencapai100 persen hingga diperbolehkannya buka bersama dan sahur on the road.

Plh Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Zaqqi menerangkan, adanya kelonggaran dalam kegiatan masyarakat selama bulan ramadan 1443 hijriyah ini bukan tanpa dasar. Sebab, pemda mengacu pada sejumlah kebijakan untuk diterapkan di daerah dengan 18 kecamatan.

Yakni, Inmendagri No 18 Tahun 2022 tentang PPKM Covid-19 di Jawa-Bali; SE Menag No 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan; hingga SE Menag No 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

’’Kami mengadopsi dari sejumlah kebijakan pemerintah pusat tersebut. Sementara untuk surat edaran dari forkopimda sendiri sampai saat ini masih dalam proses penandatanganan,’’ ujarnya kemarin siang.

Bakal tampak sejumlah perbedaan dalam kegiatan ramadan kali ini. Masjid dan musala se-Kabupaten Mojokerto diizinkan menampung jamaah hingga kapasitas maksimum alias 100 persen. Yang sebelumnya masjid dan musala di kabupaten hanya diizinkan menampung jamaah 75 persen lantaran masih menginjak PPKM level 2.

Lebih lanjut, kegiatan buka bersama, bagi-bagi takjil, dan sahur bersama juga diperbolehkan. Baik digelar di restoran maupun di tempat umum lainnya. Hanya saja, masyarakat dihimbau untuk tidak lengah menerapkan protokol kesehatan 5 M dalam melakukan segala kegiatan. ’’Jadi harus tetap menerapkan prokes ketat. Misalnya, warga buat hajat dan membuat kerumuman. Setelah satgas ke lokasi dan mempertimbangkan sejumlah aspek, tidak menutup kemungkinan itu dibubarkan,’’ terangnya.

Tak sampai di situ, pasar kaget ramadan pun juga mendapat lampu hijau. Sebab, penerapan kebijakan soal pasar berdasarkan PPKM level masing-masing daerah sesuai inmendagri. ’’Dalam PPKM level 1 ini kapasitas pasar juga sudah boleh 100 persen,’’ sebutnya. Meski terdapat sejumlah pelonggaran di era yang disebut new normal ini, pihaknya tetap menggelar Operasi Yustisi. Razia gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri itu bakal rutin digelar dengan intensitas yang sama yakni dua kali dalam sehari.

Walaupun Satpol PP juga telah melonggarkan sanksi pelanggar prokes dengan tidak memberikan sanksi administratif maupun tipiring bagi pelanggar. Sehingga operasi tersebut menekankan aspek persuasif dan sosialisasi akan prokes. ’’Kami tekankan aspek persuasif yang diharapkan masyarakat bisa lebih sadar dan tidak lengah akan prokes. Apalagi sekarang sudah (PPKM) level satu itu tadi,’’ tandasnya.

Sementara itu, kelonggaran kebijakan juga terjadi pada sektor lalu lintas. Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Arpan mengatakan, selama bulan puasa ini pihaknya tidak memberlakukan penyekatan maupun ganjil genap di jalur wisata. Sebab, sejauh ini belum ada instruksi dari pemerintah pusat guna memberlakukan rekayasa lalu lintas tersebut di wilayah dengan PPKM level 1. ’’Kami lakukan pengalihan arus saja secara tentatif ketika lalu lintas di atas (wilayah Pacet dan Trawas) sudah padat. Untuk mengurai agar tidak terjadi penumpukan kendaraan,’’ terangnya. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#kegiatan ibadah ramadan #pembatasan kegiatan masyarakat #ramadan tahun kedua pandemi #ibadah ramadan