Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Muhammad Imron menjelaskan, tahapan seleksi Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo digulirkan sesuai mekanisme BLUD dari tenaga profesional. Wali Kota Ika Puspitasari juga telah menetapkan hasil seleksi dengan memilih dr Sulaiman Rosyid untuk menakhodai rumah sakit pelat merah.
Imron menjelaskan, terkait status jabatan sebagai kepala UDD PMI menjadi kewenangan sepenuhnya pejabat terpilih. Apakah akan dilepas maupun tetap dirangkap pasca dilantik sebagai Direktur BLUD-RSUD nanti. ’’Mau rangkap jabatan atau tidak rangkap jabatan itu memang tidak bertentangan berdasarkan aturan tentang BLUD yang berlaku,’’ terangnya, kemarin (7/3).
Sebab, mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, tidak ada keharusan bagi pejabat terpilih untuk melepas jabatan lamanya. Pun demikian dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola pada BLUD Yang Berasal dari Tenaga Profesional.
Hanya saja, pada Pasal 9 huruf c Perwali 77/2021 disebutkan, salah satu persyaratan tenaga profesional untuk dapat diangkat sebagai pemimpin BLUD-RSUD harus bersedia berhenti dari jabatan/pekerjaan lain yang berpotensi menimbulkan pertentangan kepentingan dan/atau bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan sebagai pemimpin BLUD RSUD.
Namun, Imron menilai, jabatan Kepala PMI dan Direktur RSUD dr Wahindin Sudiro Husodo tidak termasuk bertentangan. Karena satu masing-masing memiliki kesinambungan dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat. ’’Antara PMI dan RSUD tidak ada masalah selagi itu bisa besinergi,’’ paparnya.
Sehingga, status jabatan lama tersebut berpeluang untuk tetap dirangkap direktur RSUD terpilih. Di lain sisi, meski jabatan lama nanti dilepas dalam rangka mengoptimalkan kinerja di BLUD juga tidak menjadi permasalahan. ’’Tentu semua kan atas persetujuan dari Ketua (ketua PMI Kota Ika Puspitasari),’’ ulas mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto ini.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan Sekretaris PMI Kota Mojokero Choirul Anwar. Menurutnya, jabatan Kepala UDD PMI menjadi kewenangan Wali Kota Ika Puspitasari selaku ketua organisasi kemanusiaan tersebut. Namun, pihaknya menilai jabatan dr Sulaiman Rosyid sebagai kepala PMI bisa tetap dipertahankan meski nanti akan ditetapkan sebagai direktur RSUD. ’’Pada prinsipnya, secara tugas pokok dan fungsi InsyaAllah tetap bisa berjalan. Cuma, semua itu kewenangan dari ketua, yakni Bu Wali (Ika Puspitasari),’’ sambungnya. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah