Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kursi Direktur RSUD Bakal Diduduki Non-ASN

Fendy Hermansyah • Kamis, 10 Februari 2022 | 13:10 WIB
kursi-direktur-rsud-bakal-diduduki-non-asn
kursi-direktur-rsud-bakal-diduduki-non-asn

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Empat jabatan lowong setingkat eselon II B di lingkungan Pemkot Mojokerto dilelang. Termasuk kursi Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo. Khusus jabatan ini, bukan untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Melainkan untuk kalangan profesional.


Tahap pendaftaran seleksi terbuka (selter) jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) mulai digulirkan, kemarin (9/2). Kursi yang dilelang meliputi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PPP).


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto M. Imron mengungkapkan, ketiga kursi jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut kini masih berstatus lowong. Sehingga akan dilakukan pengisian melalui mekanisme selter. ”Selter JPTP ini memberi kesempatan bagi pejabat eselon III untuk naik ke eselon II,” terangnya.


Proses pendaftaran akan dibuka paling lambat hingga Selasa, (15/2). Sedikitnya terdapat 14 poin ketentuan yang harus dipenuhi calon peserta yang berminat mengikuti lelang jabatan. Sesuai jadwal, seluruh rangkaian seleksi JPTP ini akan tuntas, 2 Maret mendatang.


Sementara itu, berbeda dengan proses pengisian pada kursi Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Pasalnya, jabatan pemimpin rumah sakit pelat merah ini untuk pertama kalinya tidak dibuka bagi pejabat berstatus ASN.


Akan tetapi, tandas Imron, pengisian jabatan direktur rumah sakit milik Pemkot Mojokerto tersebut hanya dibuka bagi tenaga profesional. ”Jadi, memang khusus hanya profesional saja,” beber mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto ini.


Imron menegaskan, status RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo sebagai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) membuat pengisian pejabat pengelola dapat dilakukan dari profesional. Menurutnya, kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. ”Karena BLUD, maka (jabatan direktur RSUD) bisa dijabat oleh profesional,” imbuhnya.


Meski demikian, calon pelamar tetap diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan panitia seleksi (pansel). Di antaranya tenaga profesional harus berasal dari kualifikasi tenaga medis. Baik berprofesi sebagai dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, maupun dokter gigi spesialis.


Selain itu, pendaftar juga harus memiliki kompetensi maupun pengalaman dalam manajemen tata kelola rumah sakit. Pelamar juga memenuhi sepuluh poin persyaratatan lainnya. Termasuk tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Wali Kota Mojokerto maupun Dewan Pengawas BLUD-RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo.


Tak jauh berbeda dengan proses selter JPTP. Setiap pelamar yang dinyatakan lolos administrasi akan dilakukan seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh tim pansel yang diketuai Anom Surahno. ”Karena falsafahnya, kita mencari yang paling baik,” pungkas Imron. (ram/ron)


 

Editor : Fendy Hermansyah