Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

KPK Lirik Bocornya PAD Galian C

Imron Arlado • Sabtu, 8 Mei 2021 | 16:35 WIB
kpk-lirik-bocornya-pad-galian-c
kpk-lirik-bocornya-pad-galian-c

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang hingga mencapai Rp 2,5 miliar lebih setiap bulan diam-diam dilirik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemkab Mojokerto bahkan mendapat sejumlah rekomendasi untuk menekan dugaan kebocoran uang negara tersebut. ’’Uang yang seharusnya masuk (negara), tapi tidak bisa masuk ke negara (PAD) itu juga dikawal. Salah satunya terkait galian-galian,’’ ungkap Bupati Ikfina Fahmawati, Jumat (7/5).


Menurut Ikfina, maraknya tambang galian C (sirtu) disinyalir tak berizin di Kabupaten Mojokerto ini sebelumnya sempat disorot lembaga antirasuah saat melakukan supervisi. Menyusul, pemkab sendiri dinilai tidak memiliki wewenang dalam penerbitan izin.Namun, pemkab tetap diminta mengambil sikap lantaran keberadaan galian-galian tersebut beroperasi di kabupaten. Hal itu seiring tingginya dugaan kebocoran PAD dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.


Salah satu rekomendasi dari KPK, pemda diminta berkirim surat kepada pemerintah pusat untuk mendapat kepastian legalitasnya. Di mana galian yang beroperasi memang seharusnya ada retribusi yang masuk pemda. Retribusi itu nanti akan digunakan perintah untuk menjaga dampak lingkungan yang ditimbulkan. ’’Intinya, galian ini mau diapakan, kalau tetap beroperasi ya diizinkan, kalau tidak ya harus ada tindakan,’’ tuturnya.


Bupati perempuan pertama di Mojokerto ini menegaskan, sorotan KPK terhadap keberadaan galian ini berlaku nasional. Termasuk di Kabupaten Mojokerto, yang diketahui juga memiliki PAD dari sektor pertambangan cukup tinggi. Dari 16 titik galian yang berizin, setiap bulan mampu memberikan kontribusi PAD pemkab mencapai Rp 1,5 miliar. ’’Jadi, KPK ini mengawal. Supervisi, bagaimana pemasukan PAD ini bisa maksimal. Uang yang seharusnya masuk ke pemerintah untuk pembangunan ini benar-benar masuk,’’ paparnya.


Harapannya, terang dia, pemda bisa menyelamatkan uang negara senilai Rp 2,5 miliar yang belakangan diduga lenyap setiap bulan akibat legalitas galian tak jelas. Angka ini dihitung dari 27 titik lokasi pertambangan bodong namun masih aktif alias beroperasi. ’’Memang PAD (galian) itu luar biasa. Pemkab bisa bangun itu dari PAD, pemanfaatan yang maksimal,’’ tuturnya.


Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi menambahkan, sebagai tindak lanjut rekomendasi KPK, pihaknya kini mulai mengonsep surat yang bakal dikirim ke pemerintah pusat sebagai pemangku kebijakan. Surat ini tak lain melaporkan sejumlah titik galian yang tidak memiliki izin berikut dampak yang ditimbulkan. Yakni, berpotensi terjadi kerusakan lingkungan dan hilangnya PAD. ’’Ini untuk meminta kepastian. Yang beroperasi ini berikan izin biar retribusinya bisa masuk ke pemerintah atau seperti apa,’’ ungkapnya.


Sebelumnya, keberadaan galian C diduga ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto mencapai 99 titik, dengan 27 titik aktif beroperasi. Kondisi ini dinilai mengakibatkan hilangnya potensi PAD dari sektor tambang diduga mencapai Rp 2,5 miliar lebih tiap bulan.


Angka itu berdasarkan tembusan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur selaku pejabat berwenang yang mengeluarkan izin pertambangan sebelum akhirnya saat ini izin ditarik pemerintah pusat. 

Editor : Imron Arlado