KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Memasuki bulan Ramadan, pemerintah menjamin suasana beribadah kondusif. Hal itu dikuatkan langkah Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerbitkan Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor: 188.55/3/417.101.3/2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 Masehi tertanggal 8 April 2021.
Penerapan protokol kesehatan (prokes) 5M secara ketat menjadi hal yang paling ditekankan dari tiga belas butir Instruksi kepala daerah terkait ibadah di bulan Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 tersebut. ’’Semua kegiatan ibadah puasa dan rangkaian amalan ibadah agar menerapkan protokol kesehatan 5M. Ini dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,’’ kata wali kota, Senin (12/4).
Aturan yang diterapkan, ujar Wali Kota, mengacu Perwali Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto.
Ning Ita, sapaan karib Wali Kota Ika Puspitasari pun menegaskan, selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, operasi yustisi prokes diintensifkan. Penerapan prokes 5M tersebut termaktub dalam butir pertama instruksi. ’’Bagi umat Islam agar melaksanakan ibadah puasa dan rangkaian amalan ibadah sesuai syariat Islam dengan penuh iman, ikhlas, dan khusyuk, selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah I 2021 Masehi dengan menerapkan protokol kesehatan 5M (mencuci tangan dengan memakai sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumuman, dan mengurangi mobilitas dan interaksi,’’ bunyi butir pertama instruksi tersebut.
Butir kedua, diimbau agar warga yang tidak berpuasa dan umat Non-Muslim saling menghormati dengan tidak makan, minum, dan merokok, di tempat terbuka. Selain itu, dianjurkan menjaga toleransi, keamanan, dan ketertiban, dalam rangka menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan.
Ketiga, menyangkut kewajiban memasang tabir atau penutup bagi masyarakat yang melakukan kegiatan berjualan makanan dan minuman, seperti rumah makan, restoran, depot, warung, dan sejenisnya, jika berjualan pada siang hari.
Butir keempat, imbauan agar seluruh jajaran Pemkot Mojokerto hingga pengurus RW/RT, pemilik usaha serta masyarakat Kota Mojokerto menghormati bulan suci dengan menjaga suasana kondusif guna mendukung pelaksanaan, ibadah serta pengamalan amar makruf dan nahi munkar.
Dalam butir kelima, masyarakat diharapkan lebih meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungannya terutama di rumah dan tempat ibadah.
Butir keenam, menekankan agar kegiatan Tadarus yang dilakukan menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB. Selanjutnya agar menggunakan pengeras suara dalam di lokasi masjid atau musala.
Butir ketujuh, larangan membuat, membawa, memperdagangkan dan/atau menyalakan segala jenis dan bentuk petasan atau mercon serta kembang api sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
Butir kedelapan, penyelenggara hiburan malam, karaoke, panti pijat , kafe, usaha bar, live musik, permainan billiar dan segala kegiatan yang sejenis wajib menghentikan kegiatannya selama bulan Ramadan. Sedangkan untuk jam tayang bioskop adalah pukul 18.30 WIB sampai 22.00 WIB dengan konten tayang yang sesuai aturan yang berlaku.
Butir kesembilan, pedagang kaset/CD/VCD /DVD dan sejenisnya serta pedagang lainnya yang menggunakan bunyi-bunyian atau pengeras suara dilarang mengeraskan volumenya selama bulan Ramadhan.
Butir kesepuluh, kegiatan takbir keliling dilarang menggunakan kendaraan bermotor. Sedangkan pelaksanaan takbir dengan menggunakan pengeras suara luar dibatasi waktunya sampai dengan maksimal pukul 24.00 WIB.
Butir kesebelas, instansi lembaga pemerintah dan swasta di wilayah Kota Mojokerto agar memasang banner dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1442 Hijriah.
Butir keduabelas dan ketigabelas menegaskan, bahwa sesuai dengan mekanisme, instruksi diteruskan ke Bakesbangpol setempat untuk disosialisasikan dan disebarluaskan. Sedangkan pemantauan dan pelaksanaan instruksi dilaksanakan oleh Bakesbangpol dan Satpol PP Kota Mojokerto, Kodim 0815 Mojokerto, dan Polres Mojokerto Kota. (hum/nop/adv)
Editor : Imron Arlado