Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Serap Anggaran Rp 4,1 Miliar, TPA Tak Beri Manfaat

Imron Arlado • Sabtu, 27 Maret 2021 | 16:35 WIB
serap-anggaran-rp-41-miliar-tpa-tak-beri-manfaat
serap-anggaran-rp-41-miliar-tpa-tak-beri-manfaat

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Bangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Edukasi Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto yang menelan anggaran hingga Rp 4,1 miliar sejauh ini masih mangkrak. TPA berlokasi di bekas galian C yang baru diresmikan Desember tahun lalu itu belum bisa dimanfaatkan. Hal ini karena masih adanya penolakan warga sekitar.


Pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto, kondisi TPA anyar itu memang tak jauh dari permukiman warga. Jika diukur dari rumah warga paling ujung utara Dusun Jurangsari, Desa Karangdiyeng, gapura masuk TPA berkonsep Majapahitan ini tak lebih sekitar 500 meter. Sehingga, kondisi ini yang membuat warga waswas dan khawatir atas potensi pencemaran air dan lingkungan. ’’Kenapa kami menolak? Yang pertama, memang warga khawatir terjadi pencemaran,’’ ungkap warga sekitar.


Sebagai bentuk penolakan, warga membuat poster dan banner penolakan. Mereka juga memasang portal di jalan yang menjadi akses truk keluar-masuk pengangkut sampah menuju TPA. Meski portal ini kini terbuka, warga memastikan akan menutup jika ada truk pengangkut sampah masuk. ’’Aktivitas TPA ini pasti berdampak. Selain pencemaran juga bau yang ditimbulkan hingga munculnya lalat hijau. Iya sekarang belum terasa, tapi jangka panjangnya itu yang dikhawatirkan warga,’’ paparnya.


Terpisah, Kabid Pengelolaan Persampahan, Limbah B3, dan Pertamanan DLH Kabupaten Mojokerto Sumiyono menegaskan, hingga kini TPA Karangdiyeng memang belum bisa difungsikan. Penyebabnya, masih terjadi penolakan dari warga. ’’Iya, belum bisa (dimanfaatkan) sama sekali. Belum bisa,’’ ungkapnya. Sejak diresmikan pada 7 Desember 2020 lalu, TPA berkonsep edukasi tersebut baru sekali saja dimanfaatkan dinas terkait untuk membuang sampah. Itu pun volumenya tidak tinggi. ’’Berkali-kali sudah mediasi dengan warga, tapi belum ada titik temu,’’ katanya.


Untuk itu, hingga empat bulan TPA itu diresmikan, sejauh ini masih mangkrak. Tak ada lalu lalang truk pengakut sampah yang masuk. Di lokasi, hanya ada beberapa petugas saja. Namun, keberadaan mereka hanya untuk merawat taman agar tidak mati. Dengan demikian, belum difungsikannya TPA Karangdiyeng membuat petugas selama ini terpaksa harus kembali membuang sampah yang tersebar di 18 kecamatan ini ke TPA Belahantengah, Kecamatan Mojosari. ’’Kapastitasnya sudah 90 persen, kita maksimalkan dari lahan yang ada.Mau gimana lagi,’’ tandasnya.


Sekadar diketahui, proyek pembangunan TPA Karangdiyeng ini menghabiskan anggaran hingga 4,1 miliar. Terbagi dalam APBDPerubahan 2019 dan APBD 2020. Dengan rincian, belanja barang dan jasa pada kegiatan DED(detail engineering design) pembangunan sebesar Rp 180 juta, belanja modal gedung dan bangunan pengadaan bangunan gedung tempat kerja pada kantor Rp 314,9 juta, belanja modal gedung dan bangunan gedung kantor RP 648,5 juta, belanja modal pembangunan zona aktif Rp 921,1 juta, belanja modal jalan kabupaten pada kegiatan pembangunan jalan operasional TPA Rp 766 juta, dan belanja modal jalan, Irigasi dan jaringan-pengadaan instalasi pengolahan sampah non-organik pembangunan IPAL TPA Karangdieng senilai Rp1,3 miliar.

Editor : Imron Arlado