Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Mojokerto, jatuh tempo hari ini (30/9). Wajib pajak diharapkan memenuhi kewajibannya.
Untuk proses pembayaran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto telah melakukan berbagai inovasi guna mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah selama masa pandemi Covid-19. Khususnya dalam sektor PBB-P2. ’’Kami sudah menjalin kerja sama dengan beberapa Bank Umum. E-Commerce dan layanan lainnya,’’ kata Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi, kemarin.
Tercatat sebanyak 11 e-Commerce yang telah menjalin kerja sama. Yakni, Bank Jatim, BNI, Bank Mandiri, BRI, BNI Syariah, Link Aja, Bukalapak, Traveloka, Tokopedia, Alfamart dan Indomaret.
Selain memberi kemudahan dalam pembayaran, Bapenda Kabupaten Mojokerto juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda PBB-P2. ’’Oleh karena itu, saya harap Wajib Pajak PBB-P2 dapat memanfaatkan keringanan tersebut. Barangkali Wajib Pajak belum membayar SPPT PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya, segera dibayarkan cukup dengan membayar pokok PBB-P2 terutang,’’ terangnya.
Bambang menambahkan, wajib pajak dapat mengakses sipanjol.mojokertokab.go.id/module/cek-bayar untuk mengetahui besaran pajak daerah terutang, status pembayaran dan cetak bukti pembayaran. ’’Sudah diberikan kemudahan dan keringanan. Jadi, mari manfaatkan dan jadilah warga yang sadar dan taat pajak,’’ imbuhnya. (pit)
Editor : Imron Arlado