KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Mutasi yang digulirkan Bupati Mojokerto Pungkasiadi pada 31 Agustus lalu berbuntut pelaporan. Bawaslu dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) kemarin sedianya memanggil Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto Susantoso.
Namun, karena berhalangan hadir, pemeriksaan yang dilakukan di kantor Bawaslu Jalan Raya Bangsal tersebut hanya dihadiri Kabid Mutasi Yuliane R Latuny, dan Kasubid Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian Evan Erdinata.. ”Mereka dimintai keterangan perihal laporan atas dugaan pelanggaran mutasi pada 31 Agutus lalu,” ungkap Aris Fahrudin Asy’at, Kamis (10/9).
Kedatangan Yuliane dan Evan di kantor Bawaslu ini diketahui sejak pukul 09.00 WIB. Keduanya lantas memasuki salah satu ruangan dengan ditemui langsung oleh Aris dan staf Bawaslu. ”Prinsipnya kita menggali informasi terkait apakah ada izin (mutasi) dari Kemendagri. Ada tidak izin itu atau tidak dan sebagainya. Karena ini berkaitan dengan perundang-undangan,” jelas alumnus UIN Sunan Ampel Surabaya ini.
Permintaan keterangan sekaligus sebagai klarifikasi dijalani Yuliane dan Ervan selama kurang lebih empat jam. Mereka hanya mendapat kesempatan jeda istirahat setelah pagi sebelumnya dimintai keterangan hingga pukul 11.00 WIB.
Dua jam kemudian, mereka kembali ke kantor Bawaslu dengan membawa beberapa dokumen. ”Ya kita menanyakan bagaimana proses mutasi itu berlangsung. Mekanismenya, tahapannya, prosedurnya, dan lain-lain seperti apa,” tegasnya.
Lantas bagaimana dengan dokumen yang dibawa? Asep mengaku hal tersebut akan menjadi bahan materi berikutnya. Sehingga ia menilai belum bisa untuk di-publish. ”Itu nanti jadi materi penyidikan. Yang jelas memang ada dokumen yang diserahkan. Soal apa dokumen itu, nanti lah,” kilahnya.
Ketika ditanya apakah berkaitan dengan dokumen resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan izin Gubernur Jatim, Aris kembali enggan menjelaskan. ”Ini kan masih proses, nanti kalau semua sudah jelas,” imbuh dia.
Memang, proses pendalaman materi laporan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran mutasi yang menyentuh sekitar 38 ASN. Menurut dia, hal tersebut sangat berkaitan dengan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Terlebih Pung, begitu Pungkasiadi akrab disapa adalah bakal calon petahana. ”Dan kalau memang ada pelanggaran di sana (mutasi), di sini ancamannya menyebutkan adalah pidana,” tegas dia.
Sedianya Bawaslu tidak hanya memanggil BPKP. Hari ini rencananya mereka turut memanggil pihak pelapor. Pemanggilan tersebut sekaligus mengklarifikasi laporan yang disampaikan Machroji. ”Baru tahapan berikutnya hasilnya akan kita bawa ke gakumdu,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mojokerto Susantoso menuturkan, pelantikan tersebut berdasarkan surat Mendagri tanggal 18 Februari dan 12 Juni 2020 Nomor 821/1536/SJ dan Nomor 821/3482/SJ. Serta persetujuan Gubernur Jatim tanggal 18 MAret dan 15 Juni 2020, dengan masing-masing Nomor 821.2/2683/204.4.2020 dan Nomor 821.2/5157/204.4/2020. ’’Artinya, izin ini sudah terbit sejak Februari dan Maret lalu,’’ ungkap Susantoso 31 Agustus lalu.
Namun, dia mengakui agenda mutasi baru bisa terlaksana. Menyusul, ada beberapa faktor yang membuat Pung tak bisa menggerakkan roda pergantian jabatan. ’’Soal itu juga menjadi kewenangan bupati. Yang penting ada persetujuan Mendagri dan Gubernur Jatim,’’ tandasnya.
Sementara empat pejabat mendapat kesempatan dipromosikan di antaranya Dwi Yatno. Dari sebelumnya staf dinas sosial (Dinsos) dipromosikan mengisi salah satu kursi kepala bidang (kabid) di dinas tenaga kerja (Disnaker). Sedangkan tiga lainnya promosi ke eselon IV. Meliputi, Winarto, Ismijati Badrijah, dan Kurnianingsih. Winarto yang sebelumnya sebagai pelaksanaan pada DPRKP2 dilantik menjadi Kasi Pelayanan Kecamatan Sooko.
Ismijati Badrijah yang sebelumnya menjabat pelaksana di dinas kesehatan (Dinkes), kini dimutasi menjadi Kasi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinkes Kabupaten Mojokerto. Sedangkan, Kurnianingsih yang sebelumnya berdinas di Kecamatan Gondang, sekarang menduduki posisi baru sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Gondang.
Editor : Imron Arlado