Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tempat Karaoke Kota Dibuka Lagi

Imron Arlado • Sabtu, 22 Agustus 2020 | 19:00 WIB
tempat-karaoke-kota-dibuka-lagi
tempat-karaoke-kota-dibuka-lagi

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto memberikan izin terhadap sejumlah tempat karaoke untuk beroperasi kembali. Sebelumnya, usaha hiburan malam tersebut harus ditutup sejak pandemi Covid-19.


 


Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, mengungkapkan, pemberian izin tidak serta merta diberikan kepada semua tempat hiburan malam. Namun dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil kajian dari tim verifikasi dan evaluasi.


Menurutnya, GTPPC Kota Mojokerto telah memberikan sertifikat layak Operasi (SLO) terhadap sejumlah usaha hiburan malam karaoke yang dinyatakan memenuhi standar protokol kesehatan. ’’Ketika sudah sesuai dengan persyaratan yang diatur di perwali (peraturan wali kota), maka kami berikan izin layak operasi,’’ terangnya.


Disebutkannya, ketentuan pengoperasian sektor wisata dan hiburan malam tersebut telah diatur dalam Perwali Kota Mojokerto 55 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perwali 47/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto. Dalam regulasi tersebut terdapat sejumlah poin persyaratan yang harus dipenuhi sebelum dapat menjalankan kembali usahanya. Mulai dari kewajiban bagi pengelola, pekerja, hingga pengunjung.


Antara lain, harus melengkapi sarana prasarana dalam mendukung protokol kesehatan, menerapkan physical distancing minimal satu meter dengan memberi tanda khusus di dalam ruangan, mengatur akses keluar-masuk, serta membatasi pengunjung maksimal 30 persen, dan beberapa syarat lainnya.


Di samping itu, pengelola juga harus membentuk satgas untuk memastikan setiap pengunjung juga telah menerapkan protokol kesehatan. ’’Jangan sampai sudah diberikan izin terus lengah, harus tetap dijaga kepatuhannya. Kalau tidak memperhatikan, tim akan memberikan rekomendasi untuk ditinjau kembali,’’ papar Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Mojokerto ini.


Namun, Gaguk mengaku belum mengantongi laporan dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) terkait jumlah tempat karaoke yang telah mengantongi SLO dan dibolehkan kembali melayani pengunjung. ’’Saya belum dapat laporan tempat karaokenya berapa dan di mana saja,’’ imbuhnya.


Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menambahkan, seiring kembali beroperasinya tempat karaoke, pengawasan kedisiplinan juga akan tetap rutin dijalankan. Dia menyebut, pihaknya bersama TNI-Polri dan dinas terkait akan melakukan pemantauan secara berkala. ’’Dan pengawasan itu tidak terjadwal, karena memang harus setiap hari dilakukan,’’ sambungnya.


Untuk mendukung kepatuhan tersebut, setiap pengelola tempat hiburan juga wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan untuk tidak melanggar ketentuan selama beroperasi.


Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto ini menyebutkan, jika selama pengawasan diketahui ada unsur pelanggaran, maka akan ditindak sesuai dengan Perwali 55 Tahun 2020.


Bahkan, koprs penegak peraturan daerah (perda) ini tidak segan menindak tegas dengan melakukan pencabutan izin operasi dari tempat hiburan malam tersebut. ’’Apabila dalam pemantauan nanti ternyata kapasitasnya ada yang melebihi dari 30 persen, langsung kita cabut izin operasinya. Jadi bukan SLO-nya lagi,’’ pungkas Dodik.

Editor : Imron Arlado