Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Vila di Kawasan Pacet Rawan Dijadikan Tempat Prostitusi dan Pesta Sabu

Moch. Chariris • Jumat, 29 Mei 2020 | 03:25 WIB
vila-di-kawasan-pacet-rawan-dijadikan-tempat-prostitusi-dan-pesta-sabu
vila-di-kawasan-pacet-rawan-dijadikan-tempat-prostitusi-dan-pesta-sabu

PACET, Jawa Pos Radar Mojokerto – Penyalahgunaan keberadaan vila yang menjamur di kawasan Pacet dan Trawas, Kabupaten Mojokerto menunjukkan lemahnya pengawasan pada usaha jasa penginapan itu.


Sebab, selain banyak dimanfaatkan sebagai tempat prostitusi, belakangan juga menjadi tempat pilihan dalam menggelar pesta sabu. ’’Untuk pengawasan sebenarnya sudah dibantu oleh muspika setempat,’’ kata Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Noerhono, kemarin.


Menurut dia, sejauh ini sebenarnya patroli rutin sudah digelar. Pada pagi, siang, hingga malam hari. Khususnya di tengah pandemi Covid-19 ini, petugas selalu berkeliling wilayah. Termasuk di area menjamurnya vila di Kecamatan Pacet dan Trawas.


Hanya, keterbatasan petugas menjadi salah satu faktor kendala di lapangan. Apalagi, wilayah Kabupaten Mojokerto juga cukup besar dengan 18 kecamatan. ’’Makanya perlu koordinasi dengan muspika setempat terkait vila-vila ini,’’ ujarnya.


Kendati demikian, Noerhono memastikan akan menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat terkait keresahan terhadap penyalahgunaan vila. Baik dimanfaatkan menjadi lokasi prostitusi maupun tempat pilihan dalam menggelar pesta sabu.


Sebagai penegak perda, pihaknya akan menerjunkan dua tim sekaligus. Masing-masing tim patroli, dan tim lidik untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat. ’’Yang pertama tim ini sifatnya patroli, bisa pagi, siang, dan malam,’’ tambahnya.


Sedangkan tim kedua tugasnya melakukan penyelidikan. ’’Nantinya akan ngecek vila ini untuk ajang pesta seks dan narkoba atau tidak,’’ jelasnya. Jika vila-vila tersebut terbukti melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) atau tak sesuai fungsinya, Noerhono tak segan menindak tegas.


Mulai dari menjatuhkan surat peringatan, penutupan, hingga membawa ke tindak pidana ringan (tipiring). ’’Kalau tidak sesuai IMB akan kita tipiring. Bisa dicabut IMB-nya karena tidak sesuai dengan peruntukkan, dan harus diubah izinnya oleh pemilik vila,’’ paparnya.


Misalnya, kata dia, rumah yang seharusnya sebagai tempat tinggal, tapi justru dikomersialkan yang bersifat home stay atau hotel kelas melati. ’’Itu kan sudah menyalahi aturan. Itu akan kita tindak. Mulai surat peringatan (SP) satu, dua, hingga SP tiga.


Sampai pencabutan izin hingga tipiring,’’ tegasnya. Sebelumnya, BNNK Mojokerto menggerebek dua pasangan mesum sedang pesta sabu-sabu di sebuah vila di Dusun Pacet Utara, Desa/Kecamatan Pacet, Rabu (20/5) pukul 18.30. Dari tangan mereka petugas turut menyita seperangkat alat hisab berikut sisa paket sabu-sabu.


Masing-masing adalah AA, 30, warga Surabaya dan HY, 50, warga Pacet. Sedangkan dua perempuan lainnya adalah TK, 30, dan DN, 28. Tak hanya itu, seiring berkembangnya dinamika di masyarakat, lokasi wisata dan pusat keramaian memang harus menjadi perhatian serius penegak.


Menyusul, potensi munculnya tindak pidana juga cukup tinggi. Termasuk di kawasan Pacet dan Trawas yang menjadi pusat wisata dan penginapan. Sebab, di lokasi semacam itu, akan banyak dimanfaatkan dan disalahgunakan oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Baik melakukan seks bebas maupun pesta miras dan sabu-sabu. 



 

Editor : Moch. Chariris