Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ahli Waris Keluhkan Pencairan Rekening BRI

Imron Arlado • Kamis, 6 Februari 2020 | 17:00 WIB
ahli-waris-keluhkan-pencairan-rekening-bri
ahli-waris-keluhkan-pencairan-rekening-bri

KUTOREJO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Seorang suami nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Wanari, asal Dusun Sidorejo, Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, kecewa dengan proses perbankan. Itu setelah pencairan rekening bank milik keluarganya yang meninggal dunia dinilai terlalu ribet.


Bahkan, beberapa kali dia mendatangi Kantor BRI Cabang Mojokerto, di Jalan Majapahit Kota Mojokerto, dengan maksud melakukan pencairan, namun ditolak. ’’Berulang kali persyaratan yang saya bawah ditolak oleh pihak bank,’’ ungkap Wanari.


Padahal, lanjut bapak dua anak ini, persyaratan yang dibawa untuk pencairan tabungan atas nama istrinya, Kasih Suprijatin, yang meninggal pada 11 November 2019 lalu, sebelumnya juga atas petunjuk petugas bank. ’’Hari ini (kemarin, Red) ke BRI, tapi belum berhasil juga. Katanya saya masih harus bawa surat penetapan dari Pengadilan Agama (PA), sebagai bukti ahli waris yang sah,’’ terangnya.


Wanari menyebutkan, ada dua rekening yang rencananya bakal dicairkan atas nama nasabah yang sama. Satu rekening dengan nilai saldo Rp 4 juta, dan satu rekening lagi mencapai Rp 134 juta. Namun, upaya pencairan yang diharapkan tersebut belum juga berhasil.


Wanari mengaku setiap kali dirinya membawa persyaratan pencairan ke BRI, petugas bank selalu memberikan persyaratan yang berbeda. Dia mencontohkan, jika sebelumnya hanya diminta melengkapi persyaratan berupa fotokopi KTP, KK, surat nikah, surat keterangan ahli waris yang dilegalisir camat setempat untuk saldo di atas Rp 10 juta, saat Wanari kembali ke kantor BRI, persyaratan itu dinyatakan tidak lengkap.


Dia kemudian diminta melengkapi persyaratan kembali. Kali ini, dengan penetapan ahli waris dari PA atau penetapan dari notaris. Sehingga, hal itu membuatnya merasa dipersulit untuk proses pencairan. Menyusul, lanjut dia, persyaratan yang diberikan terkesan berubah-rubah. Sehingga sejak melakukan pencairan dari Desember lalu, hingga awal Februari ini belum terealisasi. ’’Saat saya minta contoh surat penetapan, bank tidak punya. Akhirnya kan saya yang dibuat bingung,’’ terangnya.


Dengan demikian, pihaknya berharap ada perbaikan sistem pelayanan atau prosedur jelas. Dengan demikian nasabah tidak dirugikan. ’’Padahal, ini kan uang kami sendiri hasil menabung,’’ tandasnya.


Dikonfirmasi terpisah, petugas BRI Cabang Mojokerto, Yulia, menyatakan, untuk pencairan dana surat keterangan ahli waris dengan nominal di atas Rp 100 juta memang harus disertai penetapan ahli waris yang dikeluarkan lembaga hukum. ’’Ada empat pilihan. Di antaranya, bisa secara notariel di notaries. Penetapan oleh Pengadilan Agama, dan Pengadilan Negeri, jika ada sengketa. Itu bisa dipilih salah satunya,’’ ungkapnya.


Sementara itu, kata Yulia, persyaratan yang dibawa Wanari tersebut menggunakan aturan lama. ’’Jadi ada peraturan terbaru. Ini dari BRI pusat, bukan kami yang membuat-buat,’’ tegasnya.


Bagaimana soal perbedaan persyaratan yang terkesan tidak sama oleh petugas bank sendiri, Yulia mengaku memang ada human error. Menurut dia, salah satu petugas saat itu memang ada kesalahan dalam memberikan persyaratan. Yakni, masih mengacu pada aturan lama. ’’Memang kesalahan kami di situ. Bukan persyaratan yang baru. Kami juga sudah minta maaf,’’ terangnya.


Dan, lanjut dia, peraturan baru tersebut oleh pihak bank telah disampaikan kembali kepada pihak nasabah. ’’Itu khusus untuk nominal yang di atas Rp 100 juta,’’ pungkas Yulia.

Editor : Imron Arlado
#bri cabang mojokerto