Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Blangko Ijazah Dibakar

Imron Arlado • Selasa, 4 Februari 2020 | 16:05 WIB
blangko-ijazah-dibakar
blangko-ijazah-dibakar

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Mojokerto melakukan pemusnahan ratusan blangko ijazah. Langkah tersebut agar dokumen negara tidak disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab.


Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Dispendik Kota Mojokerto di Jalan Benteng Pancasila, Senin (3/2). Sedikitnya, terdapat 289 lembar blangko ijazah jenjang pendidikan SD hingga SMP yang dibakar.


Kepala Dispendik Kota Mojokerto Amin Wachid, menjelaskan, blangko ijazah yang dimusnahkan bersama jajaran Polsek Magersari merupakan dokumen yang sudah tidak terpakai. Antara lain karena kondisi fisik yang mengalami cacat atau rusak. Serta terjadi kesalahan selama proses penulisan ijazah. ’’Dalam aturannya dan arahan dari (Dispendik) Provinsi Jatim memang  harus dimusnahkan,’’ terangnya.


Selain itu, sebagian ijazah yang dimusnahkan juga merupakan sisa blangko dari tahun pelajaran 2018/2019. Amin menyatakan, kelebihan dokumen tersebut lantaran Dispendik Kota Mojokerto mendapatkan jatah lebih besar dari jumlah lulusan siswa. ’’Biasanya dilebihi 5 persen (dari jumlah lulusan) sebagai antisipasi jika terjadi rusak dan salah ketik,’’ paparnya.


Pemusnahan blangko ijazah sebagaimana diatur dalam Peraturan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0038/D/HK/2019 tentang Pedoman Bentuk Spesifikasi Teknik, Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Sehingga, lanjut Amin, sisa dokumen tidak dilakukan penyimpanan maupun pengembalian. Melainkan harus dilakukan pemusnahan. ’’Sudah kita musnahkan biar tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak baik,’’ tandasnya.


Karena itu, tak hanya bentuk fisik yang dilakukan pemusnahan. Selanjutnya, seluruh blangko ijazah kemudian dilaporkan dalam berita acara untuk dilakukan penghapusan nomor seri ke Kemendikbud.


Dispendik mencatat, dari total 289 lembar blangko ijazah yang dimusnahkan, 157 lembar jenjang SMP. Masing-masing terdiri dari 52 lembar blangko ijazah untuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2016 serta 105 lembar Kurikulum 2013 (K-13).


Sedangkan jenjang SD 132 blangko. Meliputi 88 lembar blangko ijazah kategori KTSP, 36 lembar K-13, serta 8 lembar untuk ijazah inklusi. ’’Semuanya berasal dari tahun pelajaran 2018/2019,’’ pungkas Amin.

Editor : Imron Arlado