KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pengajuan mundur Djoko Widjayanto dari jabatan Inspektur Kabupaten Mojokerto turut disikapi Bupati Pungkasiadi. Sebagai pembina kepegawaian, bupati memang berkontribusi dalam menilai tingkat profesionalitas dan kinerja seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di semua OPD (organisasi perangkat daerah) dan satker (satuan kerja) yang ia pimpin.
Termasuk permintaan mundur dari struktural, dan memilih menjadi pegawai fungsional yang diajukan Djoko beberapa waktu lalu. Bahkan Pung tak segan melaporkan langsung permintaan tersebut ke pemerintahan pusat. Mulai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sehingga nantinya diharapkan ada titik temu atau jawaban atas polemik mundurnya pejabat yang mencuat tiba-tiba. Solusi tersebut tak lain demi kelancaran kinerja pemerintahan sesuai tugas dan fungsi masing-masing jabatan yang diemban. ’’Pasti akan kita surati ke BKN, bahkan sampai ke KASN,’’ tutur Pung.
Pung juga tak segan membeberkan gambaran soal alasan di balik mundurnya Djoko dari struktural. Bahkan ia memberikan dua argumen dasar yang saling terkait, setelah mengevaluasi kinerja orang yang pernah dekat dengannya itu. Dua poin tersebut yakni niat tulus dan kemauan yang sudah pudar. Sehingga memutuskan lebih baik mundur dari amanat pimpinan tinggi yang sudah ia berikan.
’’Sebenarnya secara kompetensi, semuanya mampu. Tinggal niat dan kemauannya saja,’’ tegasnya. Sementara itu, keputusannya mundur dari struktural pimpinan tinggi pemkab diakui Djoko murni karena keinginan dirinya untuk meningkatkan kualitas birokrasi. Khususnya dalam hal pembinaan dan pengawasan ASN yang selama ini dinilai kekurangan tenaga auditor. Sehingga dia keukeuh menilai butuh tambahan tenaga pemeriksa pemerintah (P2) itu dalam memperkuat kinerja Inspektorat. Djoko juga menjelaskan betapa keinginannya beralih ke fungsional didasari oleh alasan yang mendasar.
Dimana, nilai APBD pemkab yang mencapai Rp 2,6 triliun dan membludaknya jumlah ASN, serta perangkat desa, tak sebanding dengan jumlah tenaga pengawasnya.
Hal ini yang seharusnya menjadi perhatian utama pemkab dalam menambah personel auditor. Sehingga kinerja Inspektorat dalam mengontrol anggaran dan kepegawaian semakin kuat. ’’Ketika tenaga P2 ini kurang, kita bisa bayangkan bagaimana Inspektorat ini bisa melakukan pekerjaannya. Salah satu elemen kekuatan pemkab adalah Inspektorat,’’ tandas Djoko.
Editor : Imron Arlado