Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ganti Rugi Lahan Situs Dikeluhkan

Imron Arlado • Jumat, 1 November 2019 | 16:00 WIB
ganti-rugi-lahan-situs-dikeluhkan
ganti-rugi-lahan-situs-dikeluhkan

JATIREJO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Ekskavasi Situs Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCPM) Kemendikbud bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim menyisahkan masalah bagi para perajin batu bata.


Mereka menilai ganti rugi atau kompensasi yang diterima cukup minim. Nilainya tidak sebanding dengan kerugian yang dialami perajin. Sebab, status lahan yang mereka tempati untuk produksi batu bata adalah sewa. Memang, BPCB Jatim sudah memberikan kompensasi jasa kepada Muchlison, 49, dan Nurali, 45, dua perajin bata merah yang pertama menemukan Situs Kumitir. ’’Karena adanya (temuan) situs ini, saya sudah rugi kurang lebih Rp 5,8 juta,’’ ungkap Muchlison, Kamis (31/10).


Menurutnya, uang imbalan Rp 1 juta yang diberikan BPCB Jatim tidak sebanding dengan nilai kerugian yang dialami akibat keberadaan struktur talud di tanah yang sudah sebagai tempat pencarian penghidupan keluarganya. Mereka juga kehilangan lahan yang menjadi bahan baku pembuatan bata merah. ’’Apalagi, tanah ini statusnya masih sewa,’’ tambahnya. Dengan ganti Rp 1 juta justru membuatnya kecewa.


Menyusul, karena adanya bangunan talud di tanah yang dia sewa, mengakibatkan bapak dua anak ini kehilangan tanah dengan volume sekitar 16,8 meter kubik. Dia menyebutkan, setiap meter kubik tanah jika diolah dapat menjadi 1.000 bata merah. Sehingga jika sekarang harga bata merah Rp 350 ribu per 1.000 biji, jika ditotal harusnya dirinya bisa mendapatkan uang Rp 5,8 juta. ’’Jadi, imbalan jasa Rp 1 juta dari BPCB Jatim tidak sebanding dengan kerugian saya,’’ tegas Muchlison.


Senada juga dilontarkan Nurali. Menurut dia, 10 perajin bata merah yang di tanah sewaannya terdapat struktur talud juga mengalami kerugian yang sama. Yaitu, kehilangan tanah bahan baku bata merah dengan volume 16,8 meter kubik. ’’Harapan kami, BPCB Jatim memberikan kompensasi atas kehilangan tanah tersebut kepada sepuluh perajin yang ada di sini,’’ ujarnya.


Permintaan kompensasi tersebut disampaikan para perajin bata merah secara lisan kepada arkeolog BPCB Jatim, Nugroho Harjo Lukito, usai acara penyerahan imbalan jasa bagi Muchlison dan Nurali. Nugroho justru meminta perajin untuk meminta potongan biaya sewa tanah kepada pemilik lahan. Perdebatan antara para perajin dengan Nugroho pun sempat terjadi. Para perajin mengaku tidak mungkin meminta potongan biaya sewa tanah kepada pemilik lahan, karena sudah disepakati saat awal menyewa sekitar 1,5 tahun lalu. Yaitu, senilai Rp 18 juta untuk menggarap tanah 10x50 meter persegi selama kurun waktu 3 setengah tahun.


’’Kalau begitu, saya akan rembukan dulu dengan atasan saya. Semoga hasilnya bisa menyenangkan bapak-bapak semua,’’ lontar Nugroho kepada para perajin. Situs Kumitir ditemukan di lahan pembuatan bata merah Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo. Situs tersebut berupa talud kuno atau tembok penguat tanah yang panjangnya lebih dari 200 meter. Ketebalan tembok yang tersusun oleh bata merah kuno itu mencapai 140 cm dengan ketinggian lebih dari 120 cm. Setidaknya terdapat 10 perajin bata merah yang lahannya terdampak penemuan struktur talud. Setiap perajin menggarap lahan 10x50 meter persegi.


Situs Kumitir ini pertama kali ditemukan Muchlison dan Nurali saat menggali tanah untuk bata merah, Rabu (19/6). Setelah menggali sebagian truktur kuno ini, mereka baru melapor ke BPCB Jatim. Ekskavasi dilakukan para arkeolog 21-30 Oktober lalu. Sejauh ini penggalian arkeologis telah menampakkan struktur talud sepanjang 100 meter.


Tembok penguat tanah ini diperkirakan mengelilingi sebuah bangunan suci yang menjadi tempat pendarmaan dua raja Singosari. Salah satunya berupa candi. Itu setelah pihaknya menemukan sejumlah antefiks dan batuan candi sekitar 20 meter di sebelah barat talud. Antefiks merupakan unsur banguan yang berfungsi sebagai hiasan bagian luar pada candi.

Editor : Imron Arlado