Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ini Tarif Restribusi Resmi Yang Harus Dibayar Pengendara

Moch. Chariris • Minggu, 6 Januari 2019 | 18:30 WIB
ini-tarif-restribusi-resmi-yang-harus-dibayar-pengendara
ini-tarif-restribusi-resmi-yang-harus-dibayar-pengendara

PENILAIAN minor akan kebijakan parkir berlangganan bagi kendaraan bermotor, baik roda d maupun roda empat di sejumlah ruas jalan Kota dan Kabupaten Mojokerto sebenarnya sudah beredar sejak lama.


Selain tetap ditarik retribusi oleh para jukir, fungsi dan tujuan parkir itu sendiri juga dinilai tidak efektif. Di mana, banyak sekali pelayanan parkir yang tidak sesuai aturan, seperti yang tercantum dalam Perda Kota Mojokerto No 8 tahun 2010.


Terutama bagi kendaraan roda empat yang dinilai paling muspro alias tak berfungsi seperti layaknya tempat pelayanan penitipan barang jika dibandingkan dengan roda dua. Sehingga banyak pengendara mobil yang mengaku kurang ikhlas dalam memberikan retribusi kepada jukir, meski nominalnya hanya Rp 2 ribu saja.


’’Ibaratnya kalau pelayanan parkir mobil, jukir itu hanya bondo peluit. Sementara yang menata kendaraannya ya tetap pengendara itu sendiri,’’ ungkap Candra Islamsis Aprilianto, salah satu pengendara asal Desa Canggu, Kecamatan Jetis.


Ya, perbandingan itu bukan tanpa analogi. Di mana, jukir menjadi elemen paling penting dalam sebuah layanan parkir. Candra lantas membandingkan pelayanan jukir antara roda dua dan roda empat yang dianggapnya penuh ketimpangan. Dimulai dari upaya penataan tata letak hingga servis dalam hal keamanan dan kenyamanan kendaraan.


’’Kalau motor, biasanya jukir ikut menata letaknya. Baik saat masuk maupun keluar. Dan kadang juga dikasih penutup jok agar nggak kepanasan. Sementara kalau mobil, jukir hanya mengarahkan letak mobil saja. Sementara layanan lain, seperti penutup kaca, jarang sekali diberi,’’ tambahnya.


Meski ada ketimpangan pelayanan, kebijakan dan efektivitas parkir berlangganan yang selalu dibayar pengendara setiap tahun include dengan pajak TNKB juga tetap menjadi sorotan. Di mana, tidak ada kontribusi nyata yang diberikan atas layanan parkir berlangganan. Meski nilainya tak terlalu besar, namun jika dibandingkan dengan retribusi yang masih harus dibayarkan setiap kali parkir, maka akan terlihat ketimpangan nominal yang cukup jauh. 


’’Saya setiap minggu bisa dipastikan tiga sampai empat kali kulakan ke Jalan Majapahit dan Pasar Tanjung. Dalam sehari, bisa tiga kali parkir di toko yang berbeda. Kalau dikalkulasi, sehari bisa Rp 6 ribu untuk parkir. Kalau seminggu berarti Rp 24 ribu. Dan kalau setahun bisa sampai Rp 288 ribu,’’ jelasnya. 

Editor : Moch. Chariris