Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dua Tahun Tak Kantongi Izin, Indomaret Brangkal Disegel

Moch. Chariris • Sabtu, 21 April 2018 | 02:11 WIB
dua-tahun-tak-kantongi-izin-indomaret-brangkal-disegel
dua-tahun-tak-kantongi-izin-indomaret-brangkal-disegel



MOJOKERTO – Indomaret di Raya Brangkal, Kecamatan Sooko, disegel Satpol PP Kabupaten Mojokerto, kemarin. Penyegelan itu menyusul sikap pengelola yang tak kunjung mengantongi izin selama dua tahun terakhir.


Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Suharsono, mengatakan, sebelum melakukan penyegelan, petugas sudah memberikan toleransi yang cukup panjang. ’’Kami sudah melakukan prosedur. Tapi, mereka tidak menghiraukan,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto.


Dikatakan dia, prosedur itu di antaranya dimulai dengan pendistribusian teguran pertama, kedua dan ketiga. ’’Selama itu, tidak juga mau datang,’’ terangnya. Tak dihiraukan bukan berarti petugas langsung melakukan penyegelan. Namun, satpol PP kemudian meningkatkan menjadi peringatan. ’’Tetap tidak mau datang,’’ sambung Suharsono.


Sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, ujar dia, petugas kemudian melangkah kemarin. Langkah tegas ditunjukkan untuk memberikan efek jera. Bukankah lokasi yang berimpitan dengan Pasar Brangkal itu tak mungkin bisa diterbitkan izin? Suharsono menilai, secara aturan, jarak pasar modern dan pasar tradisional memang diatur sepanjang 500 meter.


Akan tetapi, saat ini Pasar Brangkal tengah proses pindah ke lokasi baru  yang memiliki jarak cukup jauh. ’’Pasar tradisionalnya mau pindah. Dan seharusnya bisa mengajukan ke Dinas Perizinan (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu),’’ tegas dia.


Jika Indomaret ini sudah dilakukan penyegelan, Alfamart yang berada di dekat Koramil Sooko juga berpotensi mengalami nasib serupa lantaran tak mengantongi izin. Satpol PP, kata Suharsono, telah melayangkan surat teguran untuk segera mengajukan legalitas. ’’Saya berharap semua berjalan prosedural. Setiap usaha harus mengantongi izin,’’ terangnya.


Langkah tegas satpol PP ini rupanya mampu menciutkan tekad pengelola pasar modern di Kabupaten Mojokerto. Tahun lalu, terdapat 13 titik Indomaret yang berdiri secara ilegal.


Di antaranya berada di kawasan Kecamatan Gedeg, Trowulan, Mojoanyar, Bangsal, Dlanggu dan Ngoro. ’’Sekarang sudah memiliki izin semua dan bisa beroperasi,’’ pungkas Suharsono.

Editor : Moch. Chariris