MOJOKERTO – Pemerintah Kabupaten Mojokerto me-warning distributor gula untuk menjual gula dalam kemasan 1 kilogram kepada konsumen. Karena, kemasan curah ukuran 50 kilogram yang selama ini dijual bebas, kini hanya bisa dilakukan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog).
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto, mengatakan, sesuai surat Menteri Perdagangan Nomor 885/M-DAG/SD/8/2017, penjualan gula curah kemasan 50 kilogram kepada pedagang hanya boleh dilakukan oleh Bulog. Pedagang hanya boleh menjual gula secara eceran dalam kemasan 1 kilogram. ’’Yang boleh dijual oleh pedagang ya gula kemasan 1 kilogram. Untuk kemasan 50 kilogram hanya boleh dilakukan Bulog,’’ terangnya.
Dikatakan dia, dengan aturan yang ditelurkan pemerintah sejak Agustus lalu, dalam waktu dekat bakal diberlakukan. ’’Untuk itu, mereka (distributor) seharusnya menaati aturan,’’ katanya. Dalam waktu dekat, Bambang mengaku, melakukan sidak ke sejumlah lokasi. ’’Kalau soal jumlah distributor gula, masih kita lakukan pendataan. Dan setelah rampung, akan kita sidak,’’ paparnya.
Langkah sidak itu pun akan dilanjutkan dengan berbagai langkah. Diantaranya, dengan memberikan peringatan, hingga pembinaan. ’’Semua proses pembinaan kita lakukan berjenjang,’’ jelas mantan Kabag Hukum Pemkab Mojokerto ini. Ia mengharap, mulai saat ini, seluruh distributor gula hendaknya tak menjual kemasan 50 kg. Dan hanya menjual kemasan mini ukuran 1 kilogram saja.
Sementara itu, Kepala Sub Divre II Surabaya Selatan, Arsyad, mencium indikasi pendistribusian gula curah masih cukup banyak. Padahal, aturan itu sudah ditelurkan pemerintah sebulan silam. ’’Tentunya perlu integrasi semua lini,’’ jelasnya. Di gudang Bulog sendiri, stok gula mencapai 6.400 ton. Besaran itu dinilai aman untuk mencukupi kebutuhan konsumen di wilayah Kota/Kabupaten Mojokerto, dan Jombang.
Untuk harga pun, dinilai masih standar dan bahkan jauh di bawah harga pasar. Kata Arsyad, Bulog akan menjual gula seharga Rp 9,9 ribu per kilogram dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) mencapai Rp 12.500 per kilogram. ’’Tentunya, hal ini untuk mengantisipasi kelangkaan gula dengan harga yang tetap normal,’’ tegas Arsyad.
Arsyad membantah jika langkah pemerintah ini sebagai bentuk monopoli. Karena, tujuan Perum Bulog membeli dan menjual gula petani dan milik pabrik gula agar harga gula di seluruh daerah sama dan tidak ada perbedaan.
Atas kebijakan yang ditelurkan pemerintah ini, Bulog diminta untuk membeli gula petani dan pabrik gula PT Perkebunan Nusantara sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan menjual kepada pedagang di pasar tradisional untuk dijual kepada konsumen sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Editor : Moch. Chariris