Kasus pencabulan menimpa anak di bawah umur di Mojokerto bak fenomena gunung es. Di sisi lain, satu per satu kasus dirampungkan, namun kasus baru malah bermunculan. Nah, kondisi ini rupanya tak lepas dari perkembangan teknologi informasi (TI) yang sulit dibendung.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Sri Mulyani mengungkapkan, kasus pencabulan di wilayahnya memang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan IT. Bahkan, hal itu dianggap sebagai salah satu faktor pendorong utama pelaku melakukan kejahatan.’’Hampir 80-90 persen pencabulan anak di bawah umur dipengaruhi oleh teknologi,’’ katanya.
Menurutnya, setidaknya, tercatat dari 12 kasus kini sedang ditangani Unit PPA. Hasil identifikasi, perkembangan teknologi, macam internet, gadget atau smartphone yang dapat dengan mudah mengakses dunia maya sangat memengaruhi psikologi. Dibanding dengan pemicu lain. ’’Artinya, pemanfaatan teknologi yang tidak baik, membuat kasus pencabulan cenderung meningkat,’’ tuturnya.
Dalam kaitannya dengan kasus pencabulan, internet bukan saja menjadi pemicu pelaku berusia produktif atau remaja. Melainkan, semua pelaku notabene melek teknologi atau tidak gagap teknologi (gaptek). Sri Mulyani mencontohkan, kasus pencabulan diduga dilakukan guru bimbingan belajar (bimbel) di tahun 2016 lalu. Meski usianya di atas 30 tahun, tidak dipungkiri, nyatanya dia terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh kepada para korban. Di mana, korban menyandang status sebagai siswa SD. ’’Setelah disidik dan dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) ternyata betul. Pengaruh konten video porno menjadi salah satu pemicunya,’’ tegasnya.
Pun demikian dengan kasus-kasus baru yang masuk ke meja kepolisian. Ternologi menjadi tren mendominasi terjadinya kasus pencabulan. Apalagi, konten-konten berbau pornografi kini sangat mudah diakses oleh siapapun dan kapanpun. ’’Meski awalnya tidak ada niatan jahat, benih-benih mengarah ke tindak pidana akan mulai ada,’’ tuturnya. ’’Dipungkiri atau tidak, praktisnya itu memang terjadi,’’ imbuhnya.
Di sepanjang tahun 2017 ini, tren kasus pencabulan anak di bawah umur banyak melibatkan usia remaja. Bahkan, antara pelaku dan korban sebelumnya ada hubungan spesial atau sedang memadu kasih. Rata-rata dialami oleh usia produktif. Antara 21-31 tahun, dan usia 40-69 tahun. Sedangkan korbannya, antara 14-17 tahun atau setingkat pelajar SMP dan SMA. ’’Lebih miris lagi. Dari sekian banyak kasus, pelaku dan korban ini sama-sama masih di bawah umur,’’ sesalnya.
Disinggung, kenapa anak-anak bisa berbuat di luar nalar? Sri Mulyani menegaskan, selain pengaruh IT, pergaulan bebas di luar pengawasan orang tua menjadi penyebab berikutnya. Sehingga, anak bisa langsung menyerap informasi tanpa kontrol atau penyaringan. Tanpa lebih dulu ada bimbingan dan arahan.’’Belum lagi tayangan-tayangan sinetron remaja di televisi banyak mencontohkan hal-hal tidak baik. Dan, itu memperburuk psikologi anak,’’ bebernya.
Misalkan, artis yang berperan berpakaian lebih terbuka, pacaran di usia remaja, berpelukan, dan adegan lain yang tak mendidik. ’’Yang jelas. Saat ini, berkembangnya teknologi banyak menimbulkan kasus pencabulan,’’ pungkasnya. (ori/ris)
Editor : Moch. Chariris