MOJOKERTO – Pemkab Mojokerto akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap PNS yang terlibat dan tergabung di Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kini, pendataan pun tengah dilakukan untuk menyisir keberadaan anggota ormas yang identik dengan pakaian serba putih itu.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto Susantoso menegaskan, sanksi pemerintah akan sangat tegas menyikapi keterlibatan PNS diorganisasi terlarang. ”PNS itu harus Pancasilais. NKRI harga mati,” ujarnya Selasa (27/7). Jika kemudian ditemukan pegawai yang terjun ke ormas terlarang, termasuk HTI, dipastikan yang bersangkutan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
Terkait HTI di Kabupaten Mojokerto, BKPP sudah mencium adanya keterlibatan itu. ”Sekarang, masih pendataan. Untuk hasil sementara, ada satu. Dan, orang ini duduk di pengurus inti,” papar dia. Susantoso tak menampik jika yang terdeteksi adalah ketua DPD HTI Kabupaten Mojokerto Heru Ivan. Saat ini, dia tercatat sebagai seorang guru aktif di salah satu SMP Negeri di kawasan Trawas. ”Tentu harus tetap prosedural. Kita data seluruhnya dulu,” tegas mantan Kepala Bakesbang ini.
Seperti diketahui, hal ini menjadi ramai setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pemerintah telah melarang kegiatan HTI karena ormas tersebut dianggap anti-Pancasila. Bahkan, Perppu ini pun melebar dan menyasar kalangan PNS yang terlibat organisasi tersebut.
Editor : Moch. Chariris