KOTA – Belum semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Mojokerto mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari 18 SPPG yang sudah beroperasi, tercatat hanya sebelas SPPG yang sudah mengantongi SLHS. Termasuk delapan SPPG yang sempat di-suspend sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sejak 17 September lalu.
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kota Mojokerto Rahmad Rihfari mengakui, SLHS milik sebelas SPPG baru diterbitkan Pemkot Mojokerto melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) secara serentak terhitung sejak Jumat (25/9). Itu setelah mereka di-deadline selama sepekan oleh BGN untuk memenuhi seluruh prosedur SLHS.
Khususnya Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang wajib dilalui guna memastikan kondisi pangan yang mereka sediakan aman, sehat, dan memenuhi standar. Sehingga, media lingkungan, bangunan, sanitasi, serta kualitas air yang tersedia diperiksa dan diamati secara langsung oleh petugas.
’’Ya, sudah ada sebelas SPPG yang sudah memiliki SLHS. Di antaranya adalah delapan SPPG yang di-suspend ditambah tiga SPPG yang beroperasi dan baru mengurus SLHS,’’ ungkapnya, Minggu (27/9).
Untuk tujuh SPPG lainnya, Rahmad mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait dokumen utama dalam melayani Makan Bergizi Gratis (MBG) itu. Bahkan, ketujuh SPPG tidak masuk dalam daftar dapur yang di-suspend BGN pada 17 September lalu. Di samping itu, juga masih aktif dalam melayani MBG kepada 30 ribu penerima manfaat di Kota Onde-Onde.
Kondisi ini cukup kontradiktif dengan komitmen BGN dalam memperketat pengawasan terhadap seluruh dapur MBG guna menjaga standar keamanan dan kualitas pangan. ’’Kalau untuk kebijakan suspend sendiri adalah kewenangan dari BGN pusat,’’ kilahnya.
Kini, dokumen SLHS milik sebelas SPPG telah dikirim ke BGN melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Surabaya untuk diverifikasi. Setelah dirasa sesuai, delapan SPPG yang di-suspend akan segera diaktifkan kembali operasionalnya. ’’Ya, tinggal menunggu proses pengaktifan oleh BGN berdasarkan keterangan dan persyaratan mutlak,’’ pungkasnya. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto