Jika Melebihi Batas Waktu Proses Pengurusan Kelengkapan SLHS
KOTA - Nasib delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Mojokerto usai di-suspend sementara Badan Gizi Nasional (BGN) belum menemukan titik terang. Sejak 17 September hingga kemarin, delapan dapur belum juga aktif mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke belasan ribu penerima manfaat (PM) di Kota Onde-Onde.
Bahkan, ketidakaktifan mereka telah melebihi batas waktu yang diberikan BGN, yakni selama sepekan. Belum terbitnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ditengarai menjadi penyebab utama mandeknya operasional kedelapan SPPG.
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kota Mojokerto Rahmad Rihfari mengakui delapan SPPG sedang berproses mengurus SLHS ke Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana (Dinkes PPKB) Kota Mojokerto terhitung sejak Rabu (23/9). Itu setelah dirinya berkoordinasi dengan Pemkot Mojokerto untuk memfasilitasi agar sistem perizinan melalui OSS (online single submission) dipermudah.
’’Sudah kami jembatani komunikasi dengan Pemkot Mojokerto agar proses perizinan SLHS melalui OSS dilakukan secara manual. Delapan SPPG sudah mulai melengkapi persyaratannya,’’ ujarnya, kemarin (25/9). Agar SLHS diterbitkan, setiap SPPG wajib melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dari petugas Dinkes.
Dalam proses tersebut, kegiatan menyediakan MBG diperiksa dan diamati secara langsung oleh petugas baik terhadap media lingkungannya, bangunan, sanitasi, serta kualitas airnya. Hal ini untuk memastikan kondisi pangan yang disediakan aman, sehat, dan memenuhi standar yang berlaku. Namun, informasi yang ia terima, baru tiga dapur yang sudah dijadwalkan melaksanakan IKL.
Sementara delapan dapur lainnya, masih menunggu jadwal petugas. ’’Tiga SPPG sudah melaksanakan IKL pada Kamis (24/9) dan sisanya masih dijadwalkan. Kami masih menunggu informasi update dari kepala SPPG,’’ tambahnya.
Padahal, delapan dapur ini juga diburu waktu yang hanya tujuh hari, terhitung sejak mereka kena suspend, 17 September lalu, atau berakhir, Kamis (24/9). Jika melebihi waktu, maka operasionalnya terancam akan ditutup secara permanen. ’’Jika mengacu surat pemberitahuan, memang batas terakhirnya adalah hari Kamis (24/9) kemarin. Namun untuk kepastiannya, masih menunggu konfirmasi resmi dari KPPG (Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi) Surabaya,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto