Membayangkan antrean panjang di kantor cabang BPJS Kesehatan seringkali membuat orang enggan mengurus administrasi kepesertaan. Padahal, kebutuhan berpindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti mengganti puskesmas atau klinik ke lokasi yang lebih dekat dengan domisili bisa terjadi sewaktu-waktu.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Gunakan Pendekatan Manajemen yang Humanis dan Berbasis Data
Alasannya beragam, mulai dari pindah tempat tinggal, berpindah lokasi kerja, hingga sekadar mencari tempat berobat yang pelayanannya dirasa lebih pas. Menariknya, urusan ini sebenarnya tidak lagi menuntut kehadiran fisik. Berbekal ponsel pintar dan koneksi internet, proses pengajuan ganti faskes hingga mengakses kartu peserta kini bisa diselesaikan dalam hitungan menit.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan
Sebelum membuka aplikasi, ada beberapa syarat dasar yang mesti dipastikan agar proses pengajuan berjalan lancar tanpa ditolak sistem.
Pertama, status kepesertaan harus aktif tanpa ada tunggakan iuran bulanan. Selain itu, peserta umumnya baru bisa mengajukan pindah lokasi berobat jika sudah terdaftar minimal selama tiga bulan di faskes sebelumnya.
Namun, aturan jeda tiga bulan tersebut tidak berlaku kaku. Peserta yang mengalami perubahan domisili, berpindah tugas kantor, atau terkena dampak kebijakan redistribusi dari BPJS Kesehatan bisa langsung mengajukan perubahan. Dokumen yang diperlukan pun tergolong simpel, yakni NIK KTP, nomor Kartu Keluarga, serta nomor telepon atau email aktif untuk menerima kode verifikasi.
Cara Cepat Pindah Faskes via Mobile JKN
Metode yang paling umum dan praktis adalah memanfaatkan aplikasi Mobile JKN. Setelah mengunduh aplikasi dan masuk ke akun terdaftar, peserta tinggal memilih menu Perubahan Data Peserta pada halaman utama.
Langkah berikutnya cukup menentukan nama anggota keluarga yang hendak dipindahkan faskesnya, lalu mengetuk opsi Fasilitas Kesehatan Tingkat I. Pilih lokasi provinsi, kabupaten atau kota, dan tentukan faskes tujuan yang diinginkan. Setelah memeriksa ulang data dan memasukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS atau email, perubahan tersebut akan langsung tercatat di sistem.
Bisa Juga Lewat WhatsApp PANDAWA atau Call Center
Bagi yang terkendala ruang penyimpanan ponsel sehingga enggan menambah aplikasi baru, BPJS Kesehatan menyediakan alternatif jalur digital lain yang tak kalah mudah.
Salah satunya lewat layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-81650165. Peserta cukup mengirimkan pesan awal, lalu mengikuti arahan otomatis untuk mengisi formulir elektronik. Selain itu, ada pula layanan BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165 yang dapat dihubungi kapan saja selama 24 jam.
Kapan Faskes Baru Mulai Berlaku?
Satu hal yang kerap memicu salah paham adalah masa aktif faskes tujuan. Perubahan faskes tidak serta-merta berlaku pada hari yang sama saat pengajuan disetujui.
Sesuai ketentuan administrasi, faskes yang baru dipindahkan baru akan resmi aktif beroperasi pada tanggal 1 di bulan berikutnya. Sebagai gambaran, jika pengajuan dilakukan pada pertengahan bulan, faskes baru tersebut baru bisa digunakan untuk berobat per tanggal 1 bulan depan. Selama jeda waktu tersebut, peserta tetap bisa memakai faskes lama untuk berobat.
Kartu Digital Sah Digunakan, Tak Perlu Cetak Fisik
Mengenai kartu peserta, hadirnya fitur digital membuat pencetakan kartu fisik di kantor cabang tak lagi krusial. Tampilan kartu digital yang tersedia pada menu Kartu Peserta di aplikasi Mobile JKN sudah sah dan resmi diakui di seluruh faskes.
Baca Juga: RSUD Sumberglagah Provinsi Jawa Timur Perkuat Jejaring Pelayanan Kesehatan
Peserta cukup menunjukkan tampilan kartu di layar ponsel saat melakukan pendaftaran di klinik atau puskesmas. Namun, jika sewaktu-waktu membutuhkan berkas fisik untuk keperluan dokumen tambahan, kartu digital tersebut dapat diunduh dalam format PDF untuk dicetak mandiri di rumah.
Kehadiran berbagai inovasi digital dari BPJS Kesehatan ini jelas menjadi angin segar bagi masyarakat. Tanpa perlu lagi menyita waktu untuk datang dan mengantri di kantor cabang, seluruh urusan administrasi mulai dari pindah faskes hingga akses kartu kini benar-benar berada di genggaman tangan. NISRINA
Editor : Imron Arlado