Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dinkes Kabupaten Mojokerto Bekukan Izin Praktik Mandiri Bidan Diduga Malapraktik

Khudori Aliandu • Kamis, 7 Mei 2026 | 08:00 WIB

 

Ilustrasi suntik kb
Ilustrasi suntik kb

 

’’Untuk kebaikan bersama, kita putuskan membekukan izin praktiknya.’’

Dyan Anggraini Sulistyowati

Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto

 

 

Minta IBI Kabupaten Kuatkan Peran Organisasi  

KABUPATEN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto akhirnya membekukan izin praktik oknum bidan diduga melakukan malapraktik di Kecamatan Kutorejo. Keputusan ini sebagai efek jera dan menjadi pembelajaran bagi para bidan lainnya yang membuka praktik mandiri agar tidak sembrono dalam menangani pasien. 

Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto Dyan Anggraini Sulistyowati mengatakan, sanksi tegas yang dijatuhkan kepada oknum bidan tersebut bukan tanpa alasan. Hal ini sekaligus sebagai upaya pembinaan pemerintah daerah (pemda) agar ke depan turut menjadi perhatian bersama. ’’Untuk kebaikan bersama, kita putuskan membekukan izin praktiknya,’’ ungkapnya, kemarin (6/5). 

Menurut Dyan, keputusan tegas ini sekaligus sebagai efek jera bagi oknum pelaku agar introspeksi diri ke depannya. Termasuk untuk pembelajaran bagi para bidan lainnya yang membuka praktik mandiri agar tidak sembrono dalam menangani pasien. 

’’Sanksi ini sebagai upaya pembinaan. Kita juga mewanti-wanti kepada (bidan) lainnya agar benar-benar menerapkan standar operasional prosedur (SOP) secara ketat saat menangani pasien agar tidak berdampak fatal,’’ tuturnya. Berdasarkan hasil klarifikasi ke lapangan, dugaan membuka praktik diam-diam di tengah sanksi penutupan sementara sebelumnya tidak terbukti. Dyan menegaskan, keluar dan masuknya pasien belakangan ini terungkap tak lain karena penanganan terhadap pasien yang mengalami abses di bekas suntikan KB. 

Dia menyebutkan, pengobatan itu dianggap sebagai tanggung jawab oknum bidan akibat tindakan yang dilakukan sebelumnya. ’’Jadi bukan pasien baru. Tetapi sekarang sudah kami setop total. Jika ada pasien yang alami abses datang, kita meminta penanganannya diarahkan ke puskesmas untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan terulang,’’ bebernya. 

Selama proses penjatuhan sanksi, dinkes juga menjalin koordinasi dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Mojokerto untuk langkah pembinaan dan pengawasan secara ketat. Tidak hanya pada oknum bidan  di Kecamatan Kutorejo, melainkan bagi seluruh bidan yang membuka praktik mandiri di kabupaten. ’’Kami tidak mau kecolongan lagi. IBI juga kita minta menguatkan perannya. Peristiwa ini mungkin sebagai pintu masuk untuk lebih berbenah,’’ tandasnya. 

Sebelumnya, dugaan malapraktik mandiri bidan di Kecamatan Kutorejo ini turut menjadi perhatian kalangan DPRD Kabupaten Mojokerto. Komisi IV memastikan bakal memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi atas banyaknya pasien yang mengalami abses pada bekas suntikan KB. ’’Jika benar ada banyak pasien yang alami abses pada bekas suntikan KB, tentu itu tidak biasa, perlu penelusuran lebih dalam,’’ ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto M. Agus Fauzan. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#malapraktik bidan #malapraktik suntik kb #bidan mojokerto #dinkes kabupaten mojokerto