Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jasa Medis Pencabutan Implan KB di Kabupaten Mojokerto Terancam Tak Terbayar

Fendy Hermansyah • Selasa, 28 April 2026 | 18:02 WIB
Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Perlindungan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto. (dok JPRM)
Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Perlindungan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto. (dok JPRM)

 

Pengalihan Klaim Maret-April ke BPJS Kesehatan Sulit Terealisasi 

KABUPATEN - Kebijakan pengalihan klaim jasa medis pencabutan implan KB ke BPJS Kesehatan yang diarahkan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto, direspons kalangan tenaga medis di fasilitas pelayanan kesehatan. Mereka mengaku pengalihan klaim pada tindakan yang telah dilakukan pada Maret-April sulit terealisasi. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, layanan pencabutan implan KB yang dilakukan di luar fasilitas kesehatan (faskes) tidak dapat diklaim melalui BPJS. Padahal, praktik di lapangan kerap menuntut tenaga kesehatan melakukan pelayanan jemput bola. Seperti dalam kegiatan safari KB atau kunjungan ke desa. ’’Kalau di luar faskes tidak bisa diklaim,’’ ujar salah satu bidan asal faskes di utara sungai, kemarin (28/4). 

Tak hanya itu, kendala juga muncul dari batas waktu klaim. Tenaga medis diwajibkan mengajukan klaim pada bulan berjalan melalui aplikasi yang disediakan BPJS. Keterlambatan input data berisiko membuat jasa medis tidak dapat dibayarkan. ’’Klaim harus di bulan berjalan. Setiap akhir bulan harus approval di aplikasi BPJS,’’ ungkap tenaga medis puskesmas dari wilayah selatan.

Sementara, pada Maret-April pelaksanaan tindakan pencabutan implan KB telah dilakukan tenaga medis di puskesmas se-Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan informasi yang didapatkan, seperti di wilayah Kecamatan Dlanggu, misalnya, tercatat 14 tindakan pada Maret. Sementara di Bangsal, terdapat delapan tindakan pada Maret dan delapan lagi pada April. 

Di Trowulan, jumlahnya bahkan mencapai 13 tindakan pada Maret dan 13 tindakan pada April. Artinya, layanan tetap berjalan namun hak tenaga medis belum terpenuhi. Setiap tindakan pencabutan implan KB, bidan biasanya mendapat jasa medis sebesar Rp 105 ribu. 

Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto Bambang Wahyuadi sebelumnya mengatakan pencairan jasa medis itu dapat diklaimkan ke BPJS Kesehatan. ’’April sudah habis anggarannya, sehingga nanti diminta diklaimkan ke BPJS. Kalau memang ini nanti (anggarannya) habis di KB nanti bisa diklaimkan ke BPJS,’’ kata dia, Rabu (22/4). 

Itu setali tiga uang dengan pernyataan Kabid Keluarga Berencana DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto Hariono. ’’Anggaran memang terbatas dan ada penyesuaian dari pusat. Tapi, pembiayaan tetap bisa dicover melalui BPJS Kesehatan,’’ katanya, Senin (27/4). 

Dikonfirmasi terkait keterangan tenaga medis di puskesmas perihal pengalihan klaim tersebut, dia mengaku untuk pembayaran Maret-April tidak lagi ditanggung BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana). ’’Karena anggaran kami sudah habis. Memang tiap tahun awal seperti ini, April-Mei sudah habis. Selanjutnya pakai teknis puskesmas. Itu kebijakan dinkes dengan BPJS, syarat-syaratnya kami tidak tahu,’’ dalihnya melalui sambungan telepon, Selasa (28/4). 

Sebelumnya, kalangan bidan resah lantaran pencairan jasa medis pencabutan implan KB bulan Maret-April seret. Bahkan, disebut-sebut anggaran pencabutan yang dialokasikan dari BOKB DAK Dekonsentrasi tersebut telah habis. Kalangan bidan kian resah lantaran pemberitahuannya melalui grup Whatsapp. (fen/ris)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#implan kb #jasa medis kb #polemik jasa medis #Pemkab Mojokerto #dp2kbp2 kabupaten mojokerto