Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jasa Medis Implan KB Diarahkan ke BPJS Kesehatan

Fendy Hermansyah • Senin, 27 April 2026 | 15:44 WIB
kartu BPJS Kesehatan sebagai identitas kepesertaan jaminan kesehatan nasional dapat digunakan saat mengakses layanan pencabutan implan KB di faskes tingkat pertama.
kartu BPJS Kesehatan sebagai identitas kepesertaan jaminan kesehatan nasional dapat digunakan saat mengakses layanan pencabutan implan KB di faskes tingkat pertama.

 

Imbas Penyesuaian Anggaran Pusat

KABUPATEN – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Perlindungan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto memastikan klaim jasa medis pencabutan implan KB (Keluarga Berencana) mulai Maret 2026 diarahkan melalui layanan BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini diambil menyusul keterbatasan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dekonsentrasi yang sebelumnya menjadi sumber pembayaran jasa medis tersebut.

Kabid Keluarga Berencana DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto Hariono menjelaskan, pembayaran jasa medis pencabutan implan KB melalui anggaran BOKB (Biaya Operasional Keluarga Berencana) hanya berlaku hingga Februari 2026.

“Mulai Maret dan seterusnya, kami arahkan untuk pembayaran melalui BPJS Kesehatan. Untuk bidan, mekanismenya melalui fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas,” ujarnya saat ditemui di kantor Jawa Pos Radar Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Senin (27/4).

Hariono menegaskan, layanan pencabutan implan KB tetap berjalan meski terjadi penyesuaian anggaran. Menurutnya, pola pengalihan pembiayaan ke BPJS Kesehatan bukan hal baru karena sempat diterapkan pada pertengahan tahun lalu. "Dari pusat memang ada penyesuaian anggaran. Tapi layanan tetap berjalan, hanya mekanisme pembiayaannya yang dialihkan,” jelasnya.

Menanggapi keluhan kalangan bidan terkait keterlambatan pencairan jasa medis, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Mojokerto.

Ia menjelaskan, pencairan dana mensyaratkan kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPj) secara kolektif dari seluruh puskesmas. "Pengajuan harus lengkap dari seluruh puskesmas se-Kabupaten Mojokerto. Setelah itu baru bisa diproses pencairannya,” bebernya.

DP2KBP2 juga mengimbau para bidan agar tertib dalam pengajuan SPj sesuai jadwal yang telah ditentukan. "Semua sudah terjadwal dan diinformasikan sebelumnya. Ini sebenarnya kegiatan rutin, jadi kami harap bisa disiplin dalam pengajuan,” tambahnya.

Terkait pelaksanaan TMMD (TNI Manunggal Masuk Desa), Hariono memastikan tahun ini Kabupaten Mojokerto tidak menjadi lokasi sasaran. Dengan demikian, tidak ada kegiatan layanan KB yang terintegrasi dalam program tersebut. "TMMD memang rutin tiap tahun, tapi tahun ini Mojokerto tidak ditunjuk,” katanya.

Meski demikian, pihaknya memastikan optimalisasi layanan KB tetap menjadi prioritas, baik melalui metode kontrasepsi jangka panjang maupun jangka pendek. "Layanan tetap berjalan di fasilitas kesehatan yang terdaftar, dan capaian tahun ini juga cukup baik,” imbuhnya.

Hariono juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi terkait habisnya anggaran yang dinilai mendadak oleh kalangan bidan. "Anggaran memang terbatas dan ada penyesuaian dari pusat. Tapi pembiayaan tetap bisa dikover melalui BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah bidan mengeluhkan keterlambatan pembayaran jasa medis pencabutan implan KB. Mereka juga menyayangkan pemberitahuan habisnya anggaran DAK Dekonsentrasi untuk Maret–April yang disampaikan secara mendadak melalui grup WhatsApp. Kondisi ini turut memicu kebingungan di kalangan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dalam mengoordinasikan layanan di lapangan. (fen) 

Editor : Fendy Hermansyah
#jasa medis #implan kb #alat kontrasepsi #bidan mojokerto #dp2kbp2 kabupaten mojokerto