Salah satunya melalui kegiatan Kolaborasi Penguatan Ekosistem Anti Kecurangan dalam Program JKN yang melibatkan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) mitra BPJS Kesehatan di wilayah Mojokerto dan Jombang.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto, Elke Winasari, menegaskan pencegahan kecurangan dalam Program JKN tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan komitmen dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan agar tata kelola JKN tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
"Upaya mencegah kecurangan tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama serta kesadaran bersama dari semua pihak agar Program JKN dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan," ujar Elke, Kamis (22/1).
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan secara konsisten mendorong penguatan sistem anti kecurangan melalui pendekatan promotif dan preventif. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan pemahaman regulasi, pemanfaatan sistem klaim digital, serta penguatan pengawasan berbasis risiko untuk mendeteksi potensi kecurangan sejak dini.
"Melalui kegiatan ini, BPJS Kesehatan mendorong adanya kesamaan persepsi antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan terkait pentingnya integritas dalam pelayanan kesehatan, sekaligus menjaga keberlangsungan Program JKN agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh peserta," jelasnya.
Salah satu perwakilan FKRTL mitra BPJS Kesehatan, dr. Maulidia dari RS Hasyim Asy’ari, menyambut positif kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi Sistem Anti Kecurangan merupakan langkah strategis dalam menyamakan pemahaman antara BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN dan fasilitas kesehatan sebagai pelaksana layanan di lapangan.
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan sosialisasi Sistem Anti Kecurangan ini. Kegiatan ini penting untuk memastikan pemahaman yang sama terkait definisi dan batasan kecurangan, sekaligus memberikan pembaruan mengenai implementasi regulasi terbaru sehingga FKRTL dapat melakukan mitigasi risiko sejak dini," ujarnya.
Ia menambahkan, pencegahan kecurangan membutuhkan komunikasi dua arah yang terbuka dan berkelanjutan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan sebagai mitra penyedia layanan, serta pihak terkait lainnya, guna membangun sistem pengawasan yang kuat dan berkeadilan.
"Upaya pencegahan kecurangan tidak akan efektif jika dilakukan satu arah. Harus ada komunikasi dua arah agar sistem yang dibangun berkelanjutan," tegasnya.
Melalui penguatan kolaborasi ini, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto berharap seluruh mitra dapat terus menjunjung tinggi integritas, meningkatkan mutu layanan kesehatan, serta bersama-sama menjaga keberlangsungan Program JKN demi kepentingan peserta dan masyarakat luas. (*/fen)
Editor : Fendy Hermansyah