JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Iuran BPJS Kesehatan sejak 2014, mengalami beberapa kali kenaikan.
Terlebih untuk golongan kelas I. Tarif golongan I di BPJS Kesehatan ini telah naik hingga 300 persen pada 2023.
Dari semula Rp 59.500 pada 2014, kini naik drastis hingga Rp 150.000.
Tarif ini sempat mengalami penurunan Rp 10 ribu dari yang sebelumnya Rp 160.000 pada 2019. Sedangkan, pada 2018, iuran BPJS Kelas I senilai Rp 80.000.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan ini, sistem kelas 1, 2, 3 akan dihapus dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:
- Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran dibayar oleh Pemerintah.
- Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
- Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
- Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
Baca Juga: PKB-PPP Usung Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto
- Sebesar Rp. 42.000,- per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Sebesar Rp. 100.000,- per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp. 150.000,- per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Editor : Imron Arlado