Pemerintah Desa (Pemdes) Gempolkerep, Kecamatan Gedeg meraih penghargaan lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2026 di momen peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8). Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen pemdes dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.
PENGHARGAAN diserahkan langsung oleh Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa kepada Pj Kepala Desa Gempolkerep Farid Kurnia Setiawan seusai upacara peringatan HUT RI di Pendapa Graha Majatama, Pemkab Mojokerto. Farid mengatakan, Desa Gempolkerep dinilai berhasil memenuhi seluruh kewajiban PBB P2 tahun ini dengan realisasi mencapai 100 persen. Ia menjelaskan, pagu PBB P2 Desa Gempolkerep sebesar Rp 96.466.300.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Selama ini, perangkat desa, khususnya kepala dusun (kasun), berperan aktif dalam menyampaikan informasi dan membantu proses penarikan PBB P2 di tengah masyarakat. ”Ini berkat warga yang sadar dan taat membayar pajak. Pak polo (kepala dusun) juga menjadi ujung tombak dalam penarikan pajak,” ujarnya.
Menurut Farid, pemdes menerapkan berbagai cara untuk menyampaikan informasi mengenai kewajiban pembayaran pajak kepada warga. Salah satunya melalui kelompok tani (poktan) untuk menjangkau kelompk petani. ”Untuk pajak petani, kami menginformasikannya melalui kelompok tani atau poktan,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, pembayaran pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan publik. Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak perlu terus dipertahankan. ”Pajak merupakan salah satu kunci dalam pembangunan. Pendapatan pemerintah sangat besar dari pajak dan nantinya kembali untuk pembangunan,” imbuhnya. (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto