Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto patut mendapat apresiasi. Tak sekadar mampu menjalankan sistem perkoperasian dengan efektif dan berdampak, manfaat koperasi desa (kopdes) berbasis distributor ini sudah dirasakan oleh masyarakat. Di Jawa Timur (Jatim), bahkan tercatat sebagai kopdes dengan anggota terbanyak dan iuran tertinggi.
’’Kebetulan kami juga mendapat nominasi dengan jumlah anggota kopdes terbanyak di Jatim,’’ terang Kepala Desa Kembangbelor Muktar Efendi. Kopdes Kembangbelor resmi beroperasi bersamaan dengan di-launching-nya 1.061 KDKMP se-Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto, di Nganjuk, Jatim, 21 Juni 2026 lalu. ’’Sampai sekarang masyarakat yang tergabung dalam kopdes kami tercatat mencapai 1.213 anggota,’’ imbuh Muktar.
Memang, tingkat kesadaran masyarakat yang tergabung dalam keanggotaan kopdes ini terbilang cukup tinggi. Edukasi terkait mekanisme dan sistem perkoperasian yang dibangun pemerintah desa (pemdes) berhasil memantik anggota dan bersedia membayar iuran pokok Rp 100 ribu per orang. Angka iuran tersebut terbilang menjadi yang tertinggi di Kabupaten Mojokerto.
’’Konsep ini sudah melalui analisa bisnis untuk meyakinkan masyarakat tentang bagaimana ikut berkontribusi dalam program strategis nasional. Apalagi, KDKMP sangat berpihak kepada masyarakat,’’ paparnya.
Ia menuturkan, sistem pengelolaan Kopdes Kembangbelor relatif berbeda dengan yang diterapkan kopdes pada umumnya. Kopdes yang memanfaatkan gerai KDKMP tersebut lebih mengedepan peran sebagai distributor atau suplier. ’’Bentuk barang yang kami sediakan menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan masyarakat, dan dengan harga jualnya relatif terjangkau,’’ tegas Muktar.
Meliputi distribusi elpiji, sembako, kebutuhan pertanian seperti bibit, pupuk, obat-obatan, hingga sprayer atau tangki semprot. ’’Kita suplai semua kebutuhan di toko kelontong hingga UMKM. Mereka beli dengan harga distributor, lalu menjual dengan harga eceran,’’ urainya. ’’Untuk kebutuhan pupuk petani kita distribusikan sesuai RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok),’’ imbuh Muktar.
Peran distributor yang digulirkan, selain demi untuk menjaga harga jual, sekaligus membatasi toko kelontong dan pracangan agar menjual barang kepada masyarakat sesuai harga eceran tertinggi (HET). ’’Selama ini kebutuhan barang mereka, dikirim langsung oleh koperasi melalui delivery order (DO) berbasis digital. Sehingga sebelum stok habis, sudah langsung ada pengiriman,’’ tuturnya.
Ia mencontohkan, jika belakangan elpiji ukuran 3 kilogram atau melon harga jualnya tak menentu, maka toko kelontong dan pracangan wajib menjual sesuai yang disepakati bersama. Saat kopdes memberi harga Rp 17 ribu, maka mereka tidak diperankan menjual kepada masyarakat lebih dari Rp 20 ribu. Menyusul, sebelumnya, koperasi bersama toko kelontong dan prancangan sepakat tidak menjual elpiji melon di atas Rp 20 ribu.
Komitmen ini juga berlaku untuk jenis barang lainnya. Seperti sembako dan kebutuhan pertanian. ’’Tujuannya, agar tidak memberatkan masyarakat sebagai customer sekaligus anggota kopdes,’’ tukasnya. (ris/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto