Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Sharing Penghasilan dengan Warga dan Perhutani 

Moch. Chariris • Kamis, 9 Juli 2026 | 01:20 WIB

 

Wisatawan menikmati jeep adventur di objek wisata milik Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. CV Bernah De Vallei juga mengatur skema fixed sharing tahunan dengan Perhutani senilai Rp 118 juta. (dok Desa Kembangbelor for JPRM)
Wisatawan menikmati jeep adventur di objek wisata milik Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. CV Bernah De Vallei juga mengatur skema fixed sharing tahunan dengan Perhutani senilai Rp 118 juta. (dok Desa Kembangbelor for JPRM) 

MEMBANGUN Indonesia dari pinggiran, didefinisikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2017, salah satunya melalui program Perhutanan Sosial. Program nasional bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi ini diwujudkan melalui tiga pilar, yaitu lahan, kesempatan usaha, dan sumber daya manusia (SDM).

’’Perhutanan Sosial itu yang menjadi benda legal bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan dalam mengelola kawasan hutan negara. Hal ini yang mendasari kami untuk mengelola lahan Perhutani,’’ kata Kepala Desa Kembangbelor Muktar Efendi.

Legal tersebut lantas ’’ditangkap’’ warga dengan membentuk kelompok usaha bersama (KUB) melalui CV Bernah De Vallei. Muktar menyatakan, kerja sama pengelolaan lahan seluas 31,8 ha antara KUB dengan Perhutani diwujudkan melalui perjanjian kerja sama (PKS). Di mana, di dalamnya turut mengatur perihal sharing hasil dari penjualan tiket masuk kawasan wisata. Masing-masing 60 persen untuk warga dan 40 persen diberikan kepada Perhutani. ’’Realisasi sharing-nya dibayarkan setiap bulan,’’ ujarnya.

CV Bernah De Vallei juga mengatur skema fixed sharing tahunan dengan Perhutani senilai Rp 118 juta. ’’Bagi kami, tak kalah pentingnya adalah membayar pajak pengelolaan wisata kepada Pemkab Mojokerto melalui bapenda Rp 12 juta per tahun,’’ tutur Muktar. (ris/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#mendes pdt #radar mojokerto award 2026 #kabupaten mojokerto #kecamatan pacet #desa kembangbelor