”Berdasarkan SK Bupati Mojokerto, Anang diberhentikan lantaran tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala desa untuk menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Teguh Gunarko
Sekdakab Mojokerto
Buntut Pemberhentian Kepala Dusun yang Dinilai Cacat Prosedural
KABUPATEN - Nasib nahas menimpa Kepala Desa Wotanmasjedong, Kecamatan Ngoro, Anang Wijayanto. Niat awalnya memberhentikan tiga kepala dusunnya, belakangan justru dia yang terkena batunya. Anang diberhentikan Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa karena menolak untuk menganulir keputusan sebelumnya yang dinilai cacat prosedural.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko membenarkan adanya pemberhentian kepala Desa Wotanmasjedong tersebut. ”Berdasarkan SK Bupati Mojokerto, Anang diberhentikan lantaran tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala desa untuk menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya, kemarin (17/4).
Sebenarnya, lanjut Teguh, sebelum resmi diberhentikan bupati, Anang diberi kesempatan selama 30 hari. Dalam kurun waktu itu statusnya masih pemberhentian sementara karena Anang dinilai tidak menaati ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf d Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Pemberhentian sementara Anang dari kepala desa sebelumnya ditetapkan pada 24 Februari lalu. ”Namun, karena dalam jangka waktu 30 hari setelah diberhentikan sementara, tidak dilaksanakan atau tidak terdapat perubahan atas tindakan dan perbuatan kepala desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu dilanjutkan dengan tindakan pemberhentian,” jelas Teguh.
Pemberhentian kades ini, ungkap Teguh, selaras dengan Pasal 95 ayat (2), Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian.
Pemberhentian ini berlaku sejak keputusan tersebut ditetapkan pada Rabu (15/4) lalu. ”Untuk mengisi kekosongan kepala desa, kita menunjuk sekretaris desa (sekdes) sebagai Plt. Untuk Pj nunggu usulan dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan tegas ini setelah sebelumnya Anang enggan mengaktifkan kembali tiga kepala dusun akibat kebijakan pemberhentian yang diambil sebelumnya cacat prosedural. ’’Ada ketentuan yang baru UU 3/2024 tentang Perubahan Kedua UU 6/2014 Pasal 26, pemberhentian harus mendapat rekomendasi bupati. Itu salah satu prosedur yang tidak dilalui,’’ tambah Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Sugeng Nuryadi.
Sementara saat Anang mengambil keputusan, rekomendasi yang menjadi pegangan saat itu hanya ditingkat Camat Ngoro. ”Makanya, keputusan pemberhentian tiga perangkatnya cacat prosedural,” tegasnya.
Menurutnya, ketiga perangkat desa tersebut diberhentikan berdasarkan aturan lama yang menyatakan masa jabatan perangkat desa hanya 15 tahun. Maka, lanjut Sugeng, kewajiban pemda untuk mengingatkan dan membina dengan memberikan surat kepada camat guna diteruskan ke desa agar membatalkan dan mengangkat kembali perangkat desa yang sudah dihentikan. ’’Jadi apa pun alasannya, karena prosedurnya tidak sesuai dengan ketentuan, kewajibannya harus membatalkan dan mengangkat kembali,’’ paparnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah