Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto Optimalkan Pengelolaan Cagar Budaya Situs Gemekan

Martda Vadetya • Jumat, 17 April 2026 | 08:49 WIB
POTENSIAL: Situs Gemekan berada di Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. (Martda JPRM)
POTENSIAL: Situs Gemekan berada di Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. (Martda JPRM)

 

Pemerintah Desa (Pemdes) Gemekan, Kecamatan Sooko, telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk optimalisasi pengelolaan Situs Gemekan. Menyusul, situs bersejarah peninggalan Kerajaan Mataram Kuno tersebut kini telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. 

SEKRETARIS Desa Gemekan Hendra Agung Setiawan menuturkan, rencana jangka pendek pemdes yakni memaksimalkan perlindungan dan pelestarian area utama situs yang juga disebut Candi Masahar itu.

’’Rencananya bagian atapnya dibuat semi permanen, karena dari bambu seperti sekarang ini kurang maksimal. Terus ditambah pagar keliling juga,’’ ungkapnya, kemarin (16/4). 

Baca Juga: Pemdes Gemekan Mojokerto Desak Situs Era Mataram Kuno Segera Ditetapkan Cagar Budaya

Hal ini berkaca dari kejadaian rusaknya atap pelindung situs pada Oktober 2025. Penutup yang terbuat dari bambu dan terpal terbuat ambruk dihempas angin kencang. Keberadaan pagar yang mengelilingi area inti candi peninggalan Mpu Sindok itu, lanjut Hendra, dinilai mempertegas bahwa kawasan situs dilindungi negara. 

’’Teknisnya (pengadaannya, Red) nanti kita koordinasikan dengan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto dan Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur dahulu sebagai stakeholder. Supaya tidak ada kekeliruan atau menyalahi aturan,’’ terangnya.

Di samping itu, Pemdes Gemekan juga terus memperjuangkan realisasi pembebasan lahan situs seluas 28 x 28 meter persegi tersebut sebagai salah satu rencana jangka panjang. ’’Kita terus komunikasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Timur supaya bisa realisasi karena pembebasan ini wewenang mereka,’’ tandas Hendra. 

Baca Juga: Desa Gemekan, Kecamatan Sooko Asah Kreativitas Warga, Edukasi dan Lestarikan Objek Budaya

Situs berangka tahun 852 Saka atau 930 Masehi ini jadi potensi besar bagi desa dengan tiga dusun ini. Rencananya, pemdes bakal menyulap situs bersejarah di Dusun Kedawung itu menjadi kompleks wisata sejarah untuk mendongkrak perekonomian warga. 

Terlebih, saat ini Situs Gemekan telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/489/HK/416-012/2025 tentang Status Cagar Budaya Induk Candi Gemekan tertanggal 31 Desember 2025. Hal ini menjadi salah satu landasan bagi pemdes untuk bisa memanfaatkan potensi sekaligus melestarikan peninggalan bersejarah tersebut. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#desa gemekan #situs gemekan #cagar budaya #kecamatan semanding