Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Serahkan 150 Sertifkat Program PTSL kepada Warga

Indah Oceananda • Sabtu, 3 Januari 2026 | 05:55 WIB

 

SAH SECARA HUKUM: Kepala Desa Kedungmaling Edy Prabowo menyerahkan sertifikat program PTSL kepada warga, Rabu (31/12) lalu.
SAH SECARA HUKUM: Kepala Desa Kedungmaling Edy Prabowo menyerahkan sertifikat program PTSL kepada warga, Rabu (31/12) lalu.
 

PEMERINTAH Desa (Pemdes) Kedungmaling, Kecamatan Sooko, kembali menyerahkan sertifikat tanah kepada warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pendapa Hatmo Dihardjo, Balai Desa Kedungmaling, Rabu (31/12). Kegiatan penyerahan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga

Kepala Desa Kedungmaling Edy Prabowo mengatakan, selama 2025 lalu, terdapat jumlah pemohon PTSL 200 bidang. Itu terdiri dari jumlah pemohon yang mendaftar tahun 2024. ”Namun tidak bisa diterbitkan di tahun yang sama. Karena keterbatasan kuota BPN Kabupaten Mojokerto, sebanyak 47 bidang,” katanya, kemarin. 

Di samping itu, pemohon baru tahun 2025 terdapat sebanyak 153 bidang. Sebanyak 50 bidang telah diserahkan langsung oleh Bupati Muhammad Albarraa pada 22 Desember 2025 lalu di Pendapa Graha Majatama, Pemkab Mojokerto. ”Sedangkan sisanya sebanyak 150 sertifikat kita serahkan kemarin bertepatan dengan pergantian tahun,” jelasnya. 

Ia mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah membantu dan memfasilitasi pembuatan sertifikat tanah tersebut. Menurutnya, sertifikat tanah sangatlah penting keberadaannya. Karena sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. 

”BPN sangat hati-hati untuk menetapkan desa penerima program PTSL agar berjalan lancar. Sehingga permohonan kami, secara formal dan informal yang kami ajukan setiap tahun sejak mulai menjabat di tahun 2019 baru disetujui tahun 2024 atau perlu waktu 5 tahun,” terang dia. 

Di sisi lain, Edy juga mengucapkan selamat kepada seluruh pemohon, yang saat ini status tanahnya sudah sah menurut hukum. Dan karena sertifikat sekarang hanya selembar kertas, ia mengimbau agar disimpan di tempat yang aman dan dirawat sebaik mungkin. ”Tempat paling aman tanpa gangguan ngengat, banjir, atau yang lain adalah bank. Jadi, ke bank bukan untuk pinjam tapi hanya untuk mengamankan sertifikat,” tandasnya. (oce/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#desa kedungmaling #desa mojokerto #kelana desa #Desa Kita #Desa Bisa Maju