SOOKO, Jawa Pos Radar Mojokerto - Lima unit kendaraan bermotor mangkrak di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Para pemiliknya enggan untuk mengambilnya kembali dengan berbagai alasan.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengatakan, kelima motor itu di antaranya adalah Yamaha Vega, Yamaha Mio Soul, dan Honda Grand Astrea. ’’Kondisinya masih bagus. Hanya saja, tidak ada yang mau mengambil,’’ ujarnya, kemarin.
Para pemiliknya, kata Yoko, mengaku enggan untuk mengurus kendaraan-kendaraan tersebut. ’’Kendaraan yang tak diambil, rata-rata karena bekas kecelakaan,’’ tambahnya.
Di masyarakat, kendaraan bekas kecelakaan memang masih memiliki mitos miring. Jika digunakan kembali, kendaraan tersebut akan membawa petaka dan celaka di kemudian hari. ’’Memang masih ada anggapan seperti itu. Sehingga, mereka tidak mau ambil motornya,’’ tegas Yoko.
Motor yang telah menjadi barang bukti kasus 2011 hingga 2017 itu pun, akhirnya diajukan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Rupanya, kendaraan itu hanya dihargai sebagai kendaraan yang tak layak pakai dan dijual layaknya besi bekas. Akhirnya, kejari mengumumkan lelang dan menghadirkan tiga tukang rongsokan. Ketiganya mengajukan penawaran. Mereka yang mengajukan dengan nilai tertinggi akhirnya membawa kelima motor dengan nilai Rp 1,5 juta.
Murahnya motor itu juga disebabkan oleh kendaraan yang tak memiliki identitas sedikit pun. Semisal BPKB dan STNK. Selain kendaraan bermotor, barang bukti lain yang tak diambil pemiliknya juga sangat beragam. Di antaranya, surat izin mengemudi (SIM), dan STNK. Yoko menerangkan, barang bukti yang memiliki identitas, kejari akan melayangkan surat panggilan. ’’Berbeda dengan kendaraan. Kalau ada identitasnya, langsung kami surati. Dan biasanya langsung diambil,’’ pungkasnya.
Editor : Imron Arlado