Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Owner SPPG Dipolisikan, Diduga Gelapkan Uang Rp 1 Miliar Lebih

Imron Arlado • Senin, 9 Maret 2026 | 07:03 WIB

RANAH HUKUM: Ketiga korban seusai menanyakan perkembangan kasus dugaan arisan online bodong ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Minggu (8/3).
RANAH HUKUM: Ketiga korban seusai menanyakan perkembangan kasus dugaan arisan online bodong ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Minggu (8/3).

JAWA POS RADAR MOJOKERTO-  E, 36, dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan terhadap arisan online yang dikelolanya. Pemilik dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mojokerto ini bahkan disebut-sebut menggelapkan duit arisan hingga lebih dari Rp 1 miliar.

Sejauh ini, tiga orang korban mempolisikan perempuan asal Kelurahan Gunung Gedangan, Kota Mojokerto, ini. Ketiganya adalah Latifah, 37, warga Kelurahan Purwotengah; Mansyur, 43, warga Kelurahan Balongsari, Kota Mojokerto; dan Amanatul Yusroh, 35, warga Desa Sumolawang, Kabupaten Mojokerto.

Ketiganya mengalami kerugian beragam. Mulai dari Rp 85 juta, Rp 200 juta, hingga lebih dari Rp 800 juta. Kasus ini berawal dari ketiganya yang mengikuti arisan online Klot BOOM 15 Des 2022, yang dikelola E. Ketiganya bergabung kurun 2022-2023.

Ketiganya kepincut ajakan mantan karyawati bank BUMN ini karena dijanjikan dapat Rp 100 juta dari setiap satu nomor arisan yang diikuti. Arisan cair sesuai urutan jadwal 25 anggota yang tergabung dalam grup Whatsapp tersebut. ”Terlapor (E, Red) meyakinkan korban kalau arisan online yang dia kelola ini legal dan tercatat notaris. Tapi, ternyata itu tidak terbukti,” ungkap Jaka Prima, penasihat hukum korban, kemarin.

 Latifah ikut arisan dua nomor sekaligus kepincut karena dijanjikan E gratis perhiasan emas senilai Rp 3,5 juta. Sedangkan Amanatul tertarik karena terlapor yang notabene teman dekatnya terus meyakinkan korban. Sedangkan, Mansyur minat membayar arisan Rp 3 juta per bulan karena sebelumnya arisan online ini berjalan lancar.

”Yang pertama dulu saya dan ibu saya pernah ikut, tapi tidak ada masalah. Cair sekali Rp 20 juta, setelah itu ditawari lagi. Ternyata (yang terakhir, Red) nggak pernah njedul sampai sekarang,” ujar Mansyur, seusai mendatangi Polres Mojokerto Kota, kemarin (8/3). Hal serupa dialami Latifah dan Amanatul.

 Amanatul bahkan mengaku merugi hingga lebih dari Rp 800 juta. Arisan online yang mestinya cair Rp 100 juta, hanya ia terima Rp 51,4 juta. Selebihnya tak kunjung dibayar E. Selain itu, ia meminjamkan uang sekitar Rp 750 juta untuk usaha E. Di antaranya tercatat dalam akta titipan uang yang ditandatangani keduanya di atas materai. Tapi, uang sebanyak itu tak sepenuhnya dikembalikan terlapor.

 ”Hanya uang bagi hasil saja yang dibayarkan sebagian. Sampai sekarang sisa arisan dan pinjaman belum dikembalikan penuh,” kata Amanatul di kesempatan yang sama. Kecurigaan para korban menguat usai mendapati grup Whatsapp arisan online tersebut hanya berisikan 11 orang. Padahal, arisan tersebut tercatat beranggotakan 25 orang.

 ”Kemungkinan masih banyak korban lain selain tiga anggota ini,” imbuh Jaka. Pihaknya berharap, kasus ini dapat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur. Terlebih, sejumlah bukti berupa dokumen transaksi dan tangkapan layar chatting terkait arisan ini telah diserahkan ke petugas. Terpisah, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengutarakan, pihaknya bakal mengecek perkembangan pelaporan kasus yang ditangani satreskrim ini. ”Mohon waktu, akan kami cek dulu,” sebutnya singkat. (vad/ris)

 

Editor : Imron Arlado
#arisan #polres mojokerto kota #melapor #arisan bodong