Mereka terpaksa diamankan petugas satpol PP setelah kedapatan petugas berbuat asusila dan menjual minuman keras (miras) di tempat umum. Atas perbuatannya, tujuh orang tersebut diancam dengan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda sebesar Rp 500 ribu.
Meski hanya mendapati tiga pasang, namun Satpol PP, Polres Mojokerto Kota, Kodim 0815 dan BNN Kota Mojokerto tak akan menghentikan langkah preventifnya.
Razia malam masih akan rutin digelar guna menjamin situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terbebas dari bermacam gangguan, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.
''Cipta kondisi dimungkinkan pada wilayah paling terbawah. Harus dipastikan, di lingkungan terasa nyaman,'' ungkap Kasatpol PP Kota Mojokerto, Modjari.
Tiga pasang muda-mudi mesum berhasil didapat petugas usai menggeledah empat rumah kos di kawasan Meri, Kecamatan Kranggan.
Mereka tak berkutik saat petugas mendatangi dan memeriksa satu persatu kamar kos. Tak hanya menemukan pasangan bukan suami istri di dalam kamar.
Petugas juga mendapati sejumlah barang terlarang seperti alat kontrasepsi, botol miras, hingga sejumlah plastik klip yang dicurigai sebagai bungkus narkoba.
''Ada tiga pasang yang bukan suami istri dan masih dalam proses penyidikan,'' imbuhnya.
Tak hanya di kawasan Meri, petugas gabungan juga sempat menyatroni eks lokalisasi Balongcangkring (BC) Lingkungan Cakarayam Baru, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon.
Namun sayang, saat petugas datang, kawasan yang disinyalir masih menyediakan praktek prostitusi dan pesta miras ini sudah dalam kondisi kosong.
Bahkan, sebagian besar rumah-rumah tersebut dalam kondisi gelap gulita. Sehingga menyulitkan petugas dalam menginvestigasi.
Meski demikian, petugas berhasil mendapati 51 botol miras berbagai jenis yang dijual secara ilegal. Terdiri dari bir, arak jawa, hingga anggur yang disembunyikan di dapur salah satu warga setempat.
''Masih kami selidiki asal usulnya. Sebelumnya kami mendapat informasi jika banyak anak di bawah umur yang dengan mudah mendapatkan miras. Ini yang masih kami selidiki lebih lanjut dari mana suplainya. Karena pengakuan sementara, minuman tersebut dia (penjual, Red) cari sendiri,'' ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini diancam dengan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Yakni Perda Kota Mojokerto nomor 13 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos dan Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Peredaran minuman keras.
Dengan ancaman hukuman denda maksimal sebesar Rp 500 ribu dan atau kurungan penjara.
''Di aturan tersebut sudah tertera bahwa setiap orang atau usaha tidak boleh menyediakan kamar putra dan putri menjadi satu. Termasuk jual beli miras yang harus mengantongi ijin dari yang berwajib,'' pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah