TRAWAS, Jawa Pos Radar Mojokerto – Darto, 50, kaget bukan kepalang saat mendengar kabar kebun pisangnya di Dusun Slepi, Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, dicuri orang. Beruntung, kesigapan warga setempat membuat pelaku gagal melarikan diri dan pisang ambon miliknya berhasil diamankan.
Pelaku adalah Samsul, 30, warga Dusun Junggo, Desa Sukolelo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Aksi pencurian hasil panen tersebut dilancarkan sekitar pukul 15.00 Rabu (29/6) lalu. Sebelum beraksi, ia mengincar sejumlah tanaman lain di sekitar lokasi. Melihat pohon pisang ambon milik Darto sudah siap panen, sasaran Samsul tertuju pada buah berwarna kuning tersebut.
Melihat situasi dan kondisi di lokasi yang saat itu tengah sepi, Samsul lantas turun dari motor Honda Beat warna hitam bernopol N 4876 TAE yang dikendarainya dan mulai beraksi. Nahas, saat tengah memotongnya, ia tepergok tetangga korban yang saat itu tengah melintas. ”Saat pelaku sedang mencuri, ada beberapa warga yang melintas. Tahu akan hal itu, salah seorang tetangganya melapor ke korban kalau buah pisang miliknya diambil orang tidak dikenal,” ujar Kapolsek Trawas AKP Didit Setiawan, kemarin.
Korban langsung bergegas menuju ladang miliknya tersebut. Korban melihat setandan pisang ambon dan pelaku yang sudah diamankan warga. Saat korban kembali memastikan di kebun, benar saja, Darto mendapati satu pohon pisang yang buahnya sudah raib. ”Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, korban melapor pada kami. Pengakuan korban, kerugian dari pencurian tersebut mencapai Rp 120 ribu,” sebutnya.
Didit menerangkan, di hadapan petugas, Samsul mengaku nekat mencuri setandan pisang tersebut untuk kembali dijual. Rencananya, hasil penjualan buah curian tersebut bakal digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. ” Setelah pelaku kami periksa, uang hasil penjualan akan dipergunakan untuk (membeli) kebutuhan sehari hari,” katanya.
Lebih lanjut, usai kedua pihak rampung diperiksa, pelaku dan korban meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Tak pelak, petugas menyambut baik inisiatif tersebut dan berupaya menjembatani segera rampungnya kasus tersebut. Mediasi yang digelar sehari berikutnya (Kamis, 30/6) pun membuahkan hasil.
Samsul bersedia mengganti rugi setandan pisang yang dicurinya. Dan, Darto mencabut laporan polisi bernomor LP/B/19/VI/2022/SPKT/POLSEK TRAWAS/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR yang dilayangkannya ke mapolsek. ” Jadi ini diselesaikan secara restorative justice, dan perkara ini telah dihentikan proses penyelidikanya (SP3 Lidik),” tandas Didit. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah