MOJOSARI, Jawa Pos Radar Mojokerto – Dentuman suara musik di dalam mobil menjadi kode eksekusi yang dilakukan dua tersangka terhadap korban Vina Aisyah Pratiwi, 21.
Seorang karyawati yang jasadnya ditemukan di sekitar turunan Gajah Mungkur, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu petang (24/6). Hal itu terungkap saat Satreskrim Polres menggelar rekonstruksi, kemarin (8/7).
Sesuai reka ulang yang diperagakan kedua tersangka, kasus yang menimpa warga Dusun Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dalam mobil Daihatsu Ayla di sepanjang tol Singosari, Malang, juga merupakan pembunuhan berencana.
Pembunuhan ini dilakukan kedua tersangka pada Selasa (23/6) sebelum jasad korban ditemukan di jurang Taman Hutan Rakyat (Tahura) R. Soerjo, Blok Sendang sedalam 10 meter.
Masing-masing tersangka adalah Mas'ud Andy Wiratama, 27, warga Dusun Bringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, dan Rifat Rizatur Rizan, 20, warga Trem Sentul, RT 05, RW 02, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
’’Iya setelah musik dibesarkan, baru saya membekap korban dengan sarung dan jerat dengan tali tambang,’’ kata Rifat, tersangka pembantu sembari memperagakan. Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra menjelaskan, dalam rekonstruksi ini memang ada sejumlah fakta baru yang belum terungkap ke publik sebelumnya.
Salah satunya, suara dentuman musim yang diketahui menjadi kode dimulainya eksekusi untuk menghabisi buruh pabrik di Pasuruan itu. Mas'ud yang diketahui sebagai tersangka utama sekaligus pengemudi itu menyalakan musik dengan suara keras melalui sarana handphone.
Dentuman musik dalam mobil itulah yang menjadi kode dimulainya aksi pembunuhan. ’’Setelah Mas'ud memberikan kode dengan menyalakan suara musik yang kencang, tersangka Rifat langsung menutup korban dengan sarung dan menjerat dengan tali tampar (tambang) yang sudah disiapkan,’’ ungkapnya.
Dalam kondisi mobil melaju, Vina yang duduk di jok depan kiri lantas dipukul Mas’ud menggunakan tongkat besi 6 hingga 7 kali. Tongkat sepanjang 50 cm ini disiapkan Mas’ud di rak pintu mobil samping kemudi. Akibat pemukulan ini, sesuai hasil visum, kepala Vina mengalami luka parah hingga tengkorak kepalanya retak.
Kepala sisi kanan terjadi benturan benda tumpul yang mengakibatkan retakan otak atau tengkorak, sebanyak empat lubang. Dan satu robek di pelipis.
Mas’ud memukuli kepala Vina menggunakan tongkat besi itu menggunakan tangan kiri. Sedangkan tangan kanan tetap memegangi kendali setir lantaran keadaan masih menyala dengan laju kecepatan sekitar 40 kilometer (Km) per jam. ’’Peralatan yang dibuat eksekusi korban memang sudah disiapkan keduanya di rumah masing-masing,’’ tuturnya.
Dalam rekonstruksi tersebut kedua pelaku memerankan sebanyak 35 adegan. Terdiri dari 20 adegan utama dan 15 adegan tambahan. Dari rekonstruksi itu, peran kedua tersangka sudah cukup jelas. Rekonstruksi yang difokuskan di Mapolres Mojokerto ini dilakukan di beberapa tempat.
Pertama, pelaku utama, Mas’ud, mulai menghubungi pelaku Rifat di sebuah kantin. Kantinpolres ini sebagai lokasi pengganti warung area Jalan Arteri Porong, Sidoarjo, tempat Rifat bekerja pada Minggu (21/6). Tempat ini merupakan lokasi pelaku untuk merencanakan aksinya.
Kemudian, berlanjut di sebuah gedung logistik yang ditandaikan sebagai rumah pelaku. Terakhir, adegan pembuangan mayat dilakukan di lapangan Tembak Wira Pratama Polres Mojokerto. ’’Selain faktor kemananan, rekonstruksi ini kita lakukan di polres karena beberapa tempat kejadian perkara (TKP) saling berjauhan, dan berada di wilayah hukum polres lain,’’ tegasnya.
Dalam rekonstruksi ini turut dihadirkan dua jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dan kuasa hukum tersangka. Hal ini dilakukan untuk melihat fakta sebenarnya. Semua adegan yang diperagakan para pelaku sudah seusai dengan hasil penyelidikan anggota dan berita acara pemeriksaan (BAP).
’’Kedua pelaku juga berencana menjual barang berharga korban. Tapi, karena belum sempat menjual, tersangka Mas'ud memberi uang Rp 50 ribu ke Rifat,’’ paparnya. Barang berharga milik korban, di antarnaya sepeda motor, handphone, helm, powerbank dan lainnya. Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara. Sementara itu, kuasa hukum tersangka Kholil Askohar mengaku keberatan atas jeratan pembunuhan berencana yang diterapkan penyidik. Hanya, pihaknya tak bisa mengintervensi otoritas penyidik.
Sehingga Kholil akan mempelajari lebih detail dengan melakukan pendekatan secara persuasif kepada kedua tersangka. ’’Kita pelajari dulu. Kita tidak tahu apa benar itu berencana atau spontanitas. Hal-hal itu akan kita sampaikan saat di persidangan,’’ ungkap dia.
Editor : Moch. Chariris