KOTA - Polemik kegagalan keberangkatan hingga berujung pengajuan refund oleh ribuan calon jemaah umrah (CJU) PT Annisa Ahmada Travelindo (AAT) masih menggantung. Sebulan pasca akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) diblokir Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), perusahaan travel umrah asal Jombang ini belum juga merealisasikan janjinya dalam memberangkatkan CJU.
Wacana pengembalian dana sekitar Rp 32,8 miliar milik 1.368 CJU dari berbagai wilayah diajukan ke kantor firma hukum Rif’an Hanum dan Nawacita. Padahal, tak sedikit dari CJU yang berharap bisa segera terbang ke Baitullah dengan uang dari hasil jerih payahnya. ’’Masih kami minta menunggu kabar selanjutnya. Klien kami tetap berkomitmen menyelesaikan proses refund dan pemberangkatan CJU secepatnya,’’ ujar penasihat hukum PT AAT di Mojokerto, Rif’an Hanum kemarin (19/10).
Advokat dari kantor firma hukum Rif’an Hanum dan Nawacita ini menjelaskan, kliennya tengah disibukkan dengan penyelesaian perkaranya di Jakarta. Yakni dugaan penipuan agen tiket PT NBE, PT PBB, dan PT ETH yang menimpanya. Termasuk upaya membuka blokir akses Siskopatuh di Kemenhaj. Pekan lalu, Direktur PT AAT Erny Khoirunnisa bersama kuasa hukumnya telah bertemu pihak Kemenhaj di Jakarta dan sepakat akses Siskopatuh segera dibuka.
Pun demikian dengan persoalan tiket, Kemenhaj akan membantu mempertemukan PT AAT dengan agen tiket untuk membicarakan sisa kelebihan uang dan tiket yang sudah dipesan untuk keberangkatan dan kepulangan CJU. ”Kami hanya menerima release (hasil pertemuan dengan Kemenhaj) dari pihak PH (penasihat hukum) PT AAT yang ada di Jakarta,” tandasnya.
Untuk proses hukum yang berjalan di kepolisian, advokat senior Mojokerto ini turut menghormati langkah 34 CJU yang melaporkan kliennya atas dugaan penipuan. Namun demikian, sampai saat ini dirinya juga belum mendapat konfirmasi atau panggilan pemeriksaan atas nama kliennya. ”Kami belum pernah dipanggil,” pungkas Hanum. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto