Diduga Tilap Duit Tanah Kaveling di Mojokerto, Wanita Asal Malang Dipolisikan 

Martda Vadetya • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:37 WIB
PROSES HUKUM: Dugaan kasus penipuan dan penggelapan tanah kaveling kini tengah berproses di Satreskrim Polres Mojokerto Kota. (Martda/JPRM)
PROSES HUKUM: Dugaan kasus penipuan dan penggelapan tanah kaveling kini tengah berproses di Satreskrim Polres Mojokerto Kota. (Martda/JPRM)

KOTA - VN, 45, perempuan asal Blimbing, Kota Malang resmi dilaporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota atas dugaan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah kaveling yang kerugiannya mencapai Rp 2,14 miliar. 

Kasus ini berawal dari kesepakatan yang dibuat korban, Budi Santoso, warga Dusun Lespadangan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dengan terlapor pada 29 Februari 2024 lalu. Kerja sama yang dibuat di rumah Santoso itu terkait 52 unit tanah kaveling di Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko milik PT Griya Mapan Sentosa Bersama.

Santoso merupakan komisaris di perseroan tersebut. Dalam kesepakatan itu, setiap kaveling dihargai Rp 70 juta. Sebagai rekanan, VN wajib melibatkan dan ditandatangani korban dalam setiap penjualan sebagai sarana kontrol. Atas dasar itu, Santoso menyerahkan pengelolaan penjualan kaveling pada pihak VN. 

Puluhan petak kaveling tersebut kemudian dikelola VN menjadi perumahan subsidi Griya Tegal Arum yang dijual sekitar Rp 167 juta per unit. ”Tapi, sekarang 37 unit sudah terjual tanpa melibatkan dan tandatangan pelapor. Dan selama ini pelapor baru menerima Rp 1,5 miliar, sisanya Rp 2,14 miliar belum diterima,” ujar kuasa hukum korban, Rif'an Hanum, Selasa (13/10). 

Terpisah, VN memilih enggan menanggapi pelaporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret dirinya ke ranah hukum tersebut. ”Untuk saat ini saya tidak mau berkomentar dulu,” ujarnya singkatnya, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Mojokerto, Selasa (13/10). 

Sementara itu, pelaporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dibenarkan Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Cahyono. Saat ini, perkara tersebut tengah diproses lebih lanjut. ”Laporannya baru masuk ke kami. Saat ini sudah didisposisikan ke unit 3 tindak pidana umum (pidum) untuk ditindaklanjuti,” terangnya. (vad/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
penipuan tanah kaveling penggelapan kaveling dugaan penipuan polres mojokerto kota