Dua Terdakwa Penipuan Proyek di Mojokerto Divonis Berbeda 

Farisma Romawan • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 04:07 WIB

 

DITOLAK: Dua terdakwa kasus penipuan kontraktor, Sunaryo dan Mujiono, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Agustus lalu. (Farisma/JPRM)
DITOLAK: Dua terdakwa kasus penipuan kontraktor, Sunaryo dan Mujiono, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Agustus lalu. (Farisma/JPRM) 

-         Selama 2 hingga 2,5 Tahun dan Denda Rp 1,4 Miliar

-         Salah Satu Terdakwa Enggan Mengakui Perbuatannya 

KABUPATEN - Dua terdakwa kasus penipuan mengatasnamakan Kementerian PUPR akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2,5 tahun penjara untuk Mujiono dan 2 tahun untuk Sunaryo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (12/10). 

Mereka dinyatakan terbukti berbuat curang secara bersamaan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Tidak hanya dipenjara, kedua pensiunan aparatur sipil negara (ASN) ini juga dijatuhi denda sebesar Rp 1,4 miliar atau setara dengan kerugian yang dialami Budi Santoso, kontraktor asal Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. 

Jika tidak mampu dibayar selama enam bulan sejak perkara dinyatakan inkracht, maka harta bendanya disita untuk dilelang atau diganti dengan pidana kurungan selama 231 hari. Khusus untuk Mujiono, vonis penjaranya lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjatuhkan selama 2 tahun. 

Sementara untuk Sunaryo, majelis hakim yang diketuai Silvya Terry dan dua hakim anggota Luqmanulhakim dan Tri Sugondo menjatuhkan putusan yang sama atau menguatkan dengan tuntutan jaksa. ’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sunaryo dengan pidana penjara selama 2 tahun dan terdakwa Mujiono dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,’’ tegas Silvya Terry. 

Dalam putusannya, sejumlah hal dijadikan hakim sebagai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar, dan mereka telah menikmati hasil kejahatannya. 

Bahkan, Mujiono tidak mengakui perbuatannya. ’’Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama menjalani proses persidangan, dan terdakwa Sunaryo mengakui perbuatannya,’’ tambahnya. 

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir. Waktu tujuh hari mereka manfaatkan untuk mempertimbangkan apakah menerima atau menolak dan maju banding ke proses hukum lanjutan. ’’Pikir-pikir Yang Mulia,’’ terang JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto yang diwakili Henry Satria Gagah Pratama. 

Berdasarkan dakwaan, kedua komplotan ini diduga menipu Budi Santoso dengan menawarkan empat paket proyek fiktif di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR senilai total Rp 126 miliar tahun 2025 lalu. 

Meliputi rehabilitasi jaringan daerah irigasi Waduk Bening, Nganjuk senilai Rp 42,9 miliar; proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Surabaya-Sidoarjo sebesar Rp 29,9 miliar, Pengendalian Banjir Bengawan Jero di Lamongan senilai Rp 20,4 miliar, dan Preservasi Jalan Kabupaten Bojonegoro senilai Rp 33 miliar. 

Untuk meyakinkan korban, mereka mengaku sebagai orang dekat Kementerian PUPR. Mereka juga meminta korban fee atau uang tanda jadi setara 1,5 persen dari kontrak proyek, yakni sebesar Rp 1,4 miliar. Namun, setelah dicek, tak ada satu pun pengadaan dari keempat proyek yang terealisasi pada 2025. Atas penipuan tersebut, korban melaporkan kedua terdakwa ke polisi pada September 2025 silam. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
penipuan proyek terdakwa penipuan proyek pengadilan negeri mojokerto