Mantan Sales Leasing yang Mengemplang Uang Pinjaman
KABUPATEN - Rania Fasya, mantan sales leasing PT Mandiri Utama Finance (MUF) yang mengemplang uang pinjaman rekannya akhirnya divonis pidana selama 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (5/10). Perempuan 31 tahun ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota Tri Sugondo dan Fransiskus Wilfrirdus Mamo. ’’Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan curang sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,’’ ujar Jenny tulak.
Vonis tersebut konfirm dengan tuntutan jaksa. Hanya saja, hakim turut membebani warga Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar ini dengan pembayaran restitusi sebesar Rp 245 juta. Nilai tersebut setara dengan kerugian yang dialami Erwan Subagiyo, korban penipuan Rania. Jika dalam waktu 6 bulan setelah putusan inkracht restitusi belum dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 89 hari. ’’Apabila pembayaran belum mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 89 hari,’’ tambahnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto yang diwakili I Gusti Ngurah Yulio Mahendra untuk mempertimbangkan putusan dengan memanfaatkan waktu selama 7 hari. ’’Pikir-pikir yang Mulia,’’ tegas Yulio.
Sebelumnya, istri Denis Vero Baroja ini diduga mengemplang uang pinjaman milik rekannya, Erwan Subagiyo, sebesar Rp 285 juta pada 16 Januari 2025 silam. Saat itu, Rania meminta bantuan ke korban untuk mencarikan dana talangan yang akan digunakan menutupi sisa pelunasan kredit nasabahnya. Dalihnya, agar ia tidak dipecat dari perusahaan. Terdakwa juga menjanjikan bonus sebesar 6 persen atau setara Rp 17 juta dan uang pinjaman dikembalikan penuh dalam waktu satu minggu.
Akan tetapi, seminggu setelah ditransfer, uang pinjaman tersebut ternyata tidak digunakan terdakwa untuk melunasi nasabah. Nyatanya, uang tersebut digunakan untuk kepentingannya pribadi, mulai dari membayar utang sebesar Rp 35 juta, membeli iPhone 14 senilai Rp 10 juta, dan Rp 200 juta sisanya dialihkan ke rekening suaminya. Korban sempat mendatangi terdakwa ke rumahnya. Namun, hanya ditemui suami terdakwa yang hanya mampu mengembalikan uang sebesar Rp 40 juta. Sedangkan sisanya Rp 245 juta hingga saat ini belum dikembalikan. (far/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto