KOTA - Kuasa hukum PT AAT Rif’an Hanum menyebut, para calon jemaah umrah (CJU) punya hak untuk berspekulasi.
Namun, pihaknya tetap mengupayakan agar refund terbayarkan sesuai janji bos PT AAT, yakni maksimal dalam jangka waktu 3 bulan dari pengajuan. ”Pada prinsipnya, PT Annisa saat ini terus berusaha memulihkan hak seluruh jemaah umrah maupun haji,” ujarnya, Minggu (4/10).
Soal laporan polisi yang dilayangkan ke PT Annisa, pihaknya mengaku menghargai setiap proses hukum yang bergulir. ”Yang penting jadi catatannya adalah perkara antara PT Annisa dan jemaah ini dimulai dari perikatan kerja sama. Mereka ingin berangkat umrah mengikatkan diri dengan perjanjian pemberangkatan dengan membayar sejumlah uang. Ini murni keperdataan yang seharusnya digugat ke pengadilan negeri,” tandas Hanum.
Sejauh ini, total ada 34 orang telah melaporkan PT AAT ke Polres Mojokerto Kota. Pelaporannya terdiri dari empat gelombang. Masing-masing satu CJU pada Minggu (20/9), lalu 9 orang di hari Senin (21/9), dan disusul 11 CJU pada Rabu (23/9).
Kemudian yang teranyar, 13 korban turut mengadukan PT AAT ke polisi pada Kamis (1/10). Dari puluhan CJU tersebut kerugian sementara ditaksir lebih dari Rp 825 juta. (vad/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto