Jadi Agen Perlinsos, Polisi di Mojokerto Dilarang Intervensi dan Tebang Pilih 

Martda Vadetya • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 10:17 WIB
PENDATAAN: Personel Polres Mojokerto Kota meregistrasi identitas kependudukan digital bersama dispendukcapil di aula Prabu Hayam Wuruk, kemarin (2/10).
PENDATAAN: Personel Polres Mojokerto Kota meregistrasi identitas kependudukan digital bersama dispendukcapil di aula Prabu Hayam Wuruk, kemarin (2/10). 

 Polres Kota Registrasi IKD Personel​

KOTA – Polres Mojokerto Kota turut mengawali percepatan program Perlindungan Sosial (Perlinsos) gagasan pemerintah pusat. Agar segera bisa diterjunkan sebagai agen pendaftar perlinsos, para personel melakoni registrasi identitas kependudukan digital (IKD), kemarin (2/10).​

Bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota dan Kabupaten Mojokerto, penyiapan agen pendaftar berikut pendampingan teknis ini digelar di aula Prabu Hayam Wuruk. Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Jalaludin mewanti-wanti jajarannya terkait batasan wewenang. 

Pihaknya menegaskan, anggota Polri yang bertugas dalam program perlinsos sebatas memfasilitasi jalannya administrasi masyarakat. Bukan bertindak selaku penentu nasib para penerima bantuan. 

”Anggota Polri sebagai agen pendaftar perlinsos hanya melakukan proses pendaftaran. Terkait masyarakat tersebut nantinya mendapat bantuan atau tidak, bukan menjadi kewenangan kami, melainkan ditentukan oleh sistem yang telah dibuat oleh Kementerian Sosial (Kemensos),” jelasnya, kemarin (2/10). 

Karena posisinya sebagai fasilitator, para agen berseragam cokelat ini dituntut melayani warga secara objektif, humanis, dan transparan. Jalaludin melarang personelnya yang melakukan intervensi maupun tebang pilih saat melakukan pendataan di tengah masyarakat. 

”Dalam pelaksanaan pendaftaran, anggota harus memberikan pelayanan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak boleh memaksa dan tidak boleh menolak masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk melakukan pendaftaran,” tegasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Imam Khoiri menegaskan, kelengkapan administrasi digital mesti dikantongi personel Polri sebelum resmi diterjunkan menjadi fasilitator pendaftaran warga di lapangan. 

”Dispendukcapil bertugas membantu masyarakat maupun anggota kepolisian dalam melakukan pendaftaran IKD. IKD menjadi salah satu persyaratan yang diperlukan untuk bisa melakukan pendaftaran sebagai agen perlinsos,” ungkap Imam. 

Melalui kepemilikan IKD secara kolektif ini, Polres Mojokerto Kota bersiap mengoptimalkan peran personelnya sebagai kepanjangan tangan negara. Kolaborasi ini diharapkan mampu membuka akses dan memudahkan masyarakat untuk masuk dalam program Perlinsos. (vad/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
agen perlinsos polres mojokerto kota polisi mojokerto