KOTA – Pemilik warung di sempadan afvoer Ngrayung, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto meminta kelonggaran kepala Pemprov Jatim untuk tetap berjualan di kawasan bantaran saluran air tersebut. Permohonan ini disampaikan setelah pemprov melayangkan surat pengosongan bangunan sebagai tahapan penertiban bangunan liar.
Lurah Meri Fauzan Hadiyan Ichsan mengatakan, warga pemilik warung sejatinya memahami aturan larangan mendirikan bangunan di bantaran afvoer. Kendati demikian, mereka berharap mendapat kelonggaran waktu dan mendapatkan izin agar diperbolehkan berjualan di lokasi. ”Pemilik warung berharap ada kelonggaran izin dari pemprov supaya tetap bisa berjualan di sana,” tuturnya, kemarin (2/10).
Fauzan berujar, semenjak menerima surat pengosongan pada Rabu (30/9) lalu, aktivitas sebagian warung telah tutup. Kendati demikian, bangunan mereka masih tetap berdiri. Ia berharap kegiatan penertiban yang bertujuan untuk menjaga fungsi saluran air ini tidak menimbulkan gejolak. ”Pada intinya kami ingin menjaga agar prosesnya kondusif,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengawasan dan Pengendalian Bidang Bina Manfaat Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jatim Ari Pudji Astono mengatakan, warga pemilik bangunan telah menemui pihak kelurahan untuk menjembatani pelaksaan perizinan penggunaan sempadan. ”Dan kelurahan meminta waktu tambahan untuk menciptakan kondusivitas,” ucapnya.
Dirinya berharap para pemilik warung memahami aturan yang melarang pemanfaatan lahan afvoer untuk kegiatan apa pun. Ari menyebut, aliran afvoer dan ruang sempadan perlu dijaga untuk menjaga sistem saluran air. ”Tahapan penertiban kami lakukan dengan mengedepankan upaya humanis dan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada pengguna lahan untuk membongkar bangunan secara mandiri,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jatim melayangkan surat pengosongan ke warung-warung yang berdiri di sempadan afvoer Ngrayung pada Rabu (30/9). Surat berisi permintaan agar pemilik usaha membongkar bangunan secara mandiri itu diberikan setelah sepekan penyampaian surat peringatan ketiga (SP3).
Sesuai tahapan, setelah tiga hari surat pengosongan, pemprov sedianya akan melakukan pembongkaran paksa. Namun, sebelum proses tersebut, dinas PU SDA bakal menggelar rapat koordinasi dengan pemkot. Penertiban di afvoer Ngrayung menyasar dua warung yang berdiri di sempadan dan tiga kafe yang memanfaatkan area sempadan untuk meja dan kursi pelanggan. (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto