Giliran 13 Orang Laporkan PT Annisa Ahmada Travelindo ke Polisi
KOTA - Gelombang pelaporan dugaan penipuan dan penggelapan umrah PT Annisa Ahmada Travelindo (AAT) terus berlanjut. Kamis (1/10), giliran 13 calon jemaah umrah (CJU) resmi mengadukan biro travel haji dan umrah milik Erny Khoirunnisa itu ke Polres Mojokerto Kota.
Para korban yang didominasi emak-emak ini berbondong-bondong memadati ruang Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk menyampaikan laporan. ”Hari ini (kemarin, Red) ada 13 korban dari Mojokerto dan Jombang yang kami dampingi melapor,” ujar Kuasa Hukum CJU Ach. Maulana Robitoh, Kamis (1/10).
Menurutnya, dari ke-13 orang ini total kerugian ditaksir mencapai Rp 325 juta. Seluruhnya telah melunasi biaya rata-rata Rp 25 juta ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berkantor di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto tersebut. Paket perjalanan umrahnya bervariatif. Mulai dari 12 hari hingga 16 hari.
”Sesuai petunjuk petugas, pelaporan ini sekalian kita kolektifkan dengan sembilan korban lagi yang akan didampingi maksimal sampai 30 Oktober nanti. Jadi, sekalian kita melengkapi bukti-bukti seperti invoice maupun rekening koran dari 13 CJU ini agar tidak ada celah hukum,” bebernya.
Menurut Robi, sapaan karib Ach. Maulana Robitoh, gelombang pelaporan berlanjut seiring para CJU ini merasa resah setelah akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) PT AAT diblokir Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) per 17 September lalu. ”Karena Siskopatuh diblokir itu membuat mereka ingin pengembalian uang, tidak mau dipindah ke travel yang lain. Dikhawatirkan nantinya muncul masalah baru dari situ,” urainya.
Apalagi, lanjutnya, sejauh ini, pengajuan refund para CJU seolah digantung lantaran keberadaan Erny Khoirunnisa masih belum diketahui. Dengan demikian, bos PT AAT itu tak kunjung menyampaikan langsung upaya penyelesaian dan pertanggungjawaban atas masalah ini.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP M. Kevin Ramadhan membenarkan adanya aduan dari para CJU PT AAT ke polisi. ”Untuk lebih jelasnya, nanti saya tanya ke petugas piket dulu ya mas, ini masih giat di luar kota,” terangnya singkat.
Sebelumnya, sebanyak 21 orang lebih dulu mempolisikan PT AAT ke Polres Mojokerto Kota. Pelaporan itu terdiri dari tiga gelombang. Masing-masing satu CJU pada Minggu (20/9), lalu disusul 9 orang pada Senin (21/9), kemudian berlanjut 11 CJU pada Rabu (23/9). Total kerugian dari 21 CJU ini ditaksir lebih dari Rp 500 juta atau setengah miliar rupiah. (vad/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto