Akui Salah, Dua Residivis Dukun Pesugihan di Mojokerto Segera Divonis

Farisma Romawan • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 10:22 WIB
APES: Misrianto dan Abdul Rosid Wijaya, terdakwa penipuan dengan modus dukun palsu pengganda uang saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (14/9). (Farisma/JPRM)
APES: Misrianto dan Abdul Rosid Wijaya, terdakwa penipuan dengan modus dukun palsu pengganda uang saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (14/9). (Farisma/JPRM)

KABUPATEN - Misrianto dan Abdul Rosid Wijaya, dukun pesugihan palsu mengakui perbuatannya yang telah menipu Nur Subakir, warga Sidoarjo hingga merugi sebesar Rp 22 juta. Atas pengakuannya, kedua residivis ini pun memohon keringanan hukuman ke majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (28/9).

Permohonan ini diajukan setelah mereka dituntut jaksa dengan pidana selama 2,5 tahun penjara atas aksinya yang berpura-pura bisa menggandakan uang milik korban, 17 Juni silam. ’’Terdakwa mengaku salah dan menyesali perbuatannya,’’ ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.

Dalam tuntutannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 492 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sejumlah keadaan disertakan sebagai pertimbangan yang memberatkan hukuman. Mulai dari perbuatannya yang meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta, dan keduanya pernah dipidana.

Setelah menyampaikan pembelaannya, hakim lantas segera memvonis pidana kedua terdakwa dan dijadwalkan pekan depan. ’’Agenda sidang putusan perkara nomor 288/Pid.B/2026/PN Mjk dijadwalkan Senin (5/10) depan,’’ tambah Humas PN Mojokerto Tri Sugondo.

Berdasarkan pemeriksaan, warga Kota Malang dan Pasuruan ini berhasil meyakinkan Nur Subakir dan menemui mereka di Dusun Slawe, Desa Padi, Gondang, 17 Juni silam. Saat itu, korban sedang butuh uang dan tergiur dengan iming-iming yang dijalankan kedua komplotan ini. Syaratnya, korban diminta menyerahkan uang untuk didoakan. Setelah diserahkan, Rosid berpura-pura merapalkan doa-doa ala dukun di dalam mobil Brio yang mereka sewa. Di saat yang bersamaan, diam-diam pelaku menukar uang dengan sebuah amplop.

Isinya tumpukan potongan kertas kosong dan diserahkan ke korban. Akan tetapi, kedua terdakwa berpesan agar amplopnya dibuka saat tiba di rumah. Namun karena penasaran, korban membuka amplop sesaat setelah turun dari mobil. Saat dibuka, ternyata isinya hanya potongan kertas. Seketika korban menghadang mobil yang ditumpangi kedua terdakwa.

Akan tetapi, Cak Mis dan Cak Rosid-sapaan akrab kedua terdakwa-berhasil kabur bersama uang senilai Rp 22 juta. Pelarian residivis ini akhirnya terhenti saat tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menyatroni mereka di musala Lingkungan Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
dukun mojokerto residivis dukun pesugihan dukun pengganda uang