Nasib Jemaah Umrah di Mojokerto Semakin Tak Menentu

Farisma Romawan • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 06:08 WIB
DIPOLISIKAN: Para CJU antre melaporkan PT Annisa Ahmada Travelindo ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Rabu (23/9) lalu. (dok JPRM)
DIPOLISIKAN: Para CJU antre melaporkan PT Annisa Ahmada Travelindo ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Rabu (23/9) lalu. (dok JPRM) 

-         Klaim Pemblokiran Siskopatuh Persempit Ruang Penyelesaian

-         Kemenhaj Minta Travel Selesaikan Tanggungan ke Jemaah

KOTA - Di tengah gelombang pengajuan refund dan pelaporan ke ranah hukum, PT Annisa Ahmada Travelindo (AAT) meminta Kemenhaj untuk turut andil dalam penyelesaian persoalan para calon jemaah umrah (CJU). Biro travel haji dan umrah yang berkantor di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto ini mengharapkan Kemenhaj membuka ruang dialog bersama berbagai pihak terkait untuk mengurai benang merah permasalahan.

’’Kami meminta Kemenhaj membuka ruang dialog dan mengambil langkah yang berorientasi pada pemulihan hak jemaah, termasuk pengawasan langsung terhadap proses pengembalian dana,’’ ujar kuasa hukum PT AAT Rif’an Hanum, kemarin (29/9).

Pihaknya menilai sejauh ini peran Kemenhaj masih minim untuk mengawal penyelesaian masalah yang membelit Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) milik Erny Khoirunnisa ini. Menurut Hanum, kliennya belum pernah dipanggil Kemenhaj untuk dimintai keterangan terkait persoalan yang tengah dialami.

Justru, pada 17 September lalu Kemenhaj mendadak memblokir sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umrah dan haji khusus (Siskopatuh) PT AAT. Menyusul ditemukannya 82 jemaah umrah tertahan di Mekkah dan Madinah karena tidak ada tiket kembali ke tanah air. Berikut adanya 282 jemaah gagal berangkat kurun 15-18 September.

’’Kami menyayangkan langkah Kemenhaj memblokir akses Siskopatuh PT Annisa Ahmada Travelindo. Pemblokiran itu dilakukan tanpa pemeriksaan yang memadai dan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap jemaah. Alih-alih menyelesaikan masalah, pemblokiran justru mempersempit ruang penyelesaian dan membuat nasib para jemaah semakin tidak menentu,’’ urai Hanum.

Tak ayal, pihaknya ancang-ancang mendatangi kantor Kemenhaj pusat untuk membuka blokir Siskopatuh berikut menyelesaikan persoalan CJU dalam waktu dekat. PT AAT menjanjikan proses refund maupun penundaan keberangkatan maksimal 90 hari dari pengajuan.

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta PT Annisa Ahmada Travelindo (AAT) segera menyelesaikan tanggungannya kepada calon jemaah umrah (CJU) baik yang sudah atau yang belum diberangkatkan ke tanah suci.

Kemenhaj juga mendorong travel mengembalikan uang CJU yang menyatakan mundur atau mengajukan refund pasca kegagalan keberangkatan pada bulan Agustus dan September. Penyelesaian ini sebagai syarat utama membuka blokir akses mereka di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). ’’Sesegera mungkin pihak travel memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian atau kontrak yang sudah disepakati dengan calon jemaah umrah,’’ ungkap Kepala Kemenhaj Kota Mojokerto M. Hilmi Faqih, kemarin (29/9).

Tidak hanya itu, Kemenhaj juga meminta travel menyelesaikan persoalan hukumnya di kepolisian setelah 21 CJU melaporkan dugaan tindak pidana penipuan. Jika semua hak jemaah sudah dipenuhi, Kemenhaj akan memantau dan memverifikasi kewajiban tersebut sesuai aduan atau permasalahan di lapangan. Jika dinilai kooperatif, Kemenhaj akan memulihkan hak akses sistem mereka secara resmi sebagai bagian dari mekanisme pembinaan.

Hilmi sendiri secara tegas menyatakan pembukaan blokir sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenhaj pusat. Termasuk pula kewenangan untuk audit keuangan travel sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah terhadap usaha jasa perjalanan ibadah umrah. ’’Kami di daerah hanya menjalankan fungsi pembinaan dan pemantauan di lapangan. Untuk verifikasi, standarisasi, dan sanksi, menjadi kewenangan pusat,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 977 CJU telah mengajukan pengembalian dana alias refund ke kantor firma hukum Rif’an Hanum di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, selaku kuasa hukum PT AAT per Jumat (25/9) lalu.

Nilai total akumulasi dari hampir seribu orang itu ditaksir mencapai Rp 23,156 miliar Ramai-ramai pengajuan refund ini setelah PT AAT diblokir akses Siskopatuh-nya oleh Kemenhaj pusat, sehingga tidak bisa memberangkatkan ratusan CJU. (vad/far/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
gagal umrah umrah kota mojokerto jemaah umrah